Jawa Pos

Semua Berpotensi Diikuti Petahana

Pilkada Serentak 19 Kabupaten/ Kota di Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pilkada serentak 2020 di Jatim bakal dihelat di 19 kabupaten/kota. Tak jauh beda dengan event-event sebelumnya, hajatan tersebut bakal diramaikan dengan kembali tampilnya para petahana dalam kontestasi lima tahunan itu.

Bahkan, jika para petahana bisa mendapat rekomendas­i parpol dan bisa maju, hajatan pilkada di 19 daerah Jatim tahun ini bakal diikuti para incumbent.

Potensi itu terungkap dari hasil pemetaan awal yang baru dibuat Bawaslu Jatim. Dari 19 kabupaten/kota penyelengg­ara pilkada serentak, para petahana di semua daerah pelaksana berpotensi bisa ikut lagi dalam pilkada.

Di Ponorogo misalnya. Bupati incumbent Ipong Muchlisson­i masih berkesempa­tan maju karena baru satu periode menjabat. Atau, M. Nur Arifin yang juga bisa maju lagi di pilbup Trenggalek.

Ada pula kandidat petahana yang berstatus Wabup. Misalnya, M. Qosim di Gresik, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, dan Kartika Hidayati di Lamongan (selengkapn­ya lihat grafis).

Namun, ada pula para petahana yang tak bisa maju. Misalnya, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hasil pemetaan itu langsung ditindakla­njuti Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut baru saja menerbitka­n instruksi kepada seluruh Bawaslu kabupaten/ kota pelaksana pilkada serentak.

Dalam instruksi itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota mengontrol proses pilkada di wilayahnya. ”Utamanya terhadap wilayah yang terdapat para incumbent,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.

Sebab, ada cukup banyak aturan yang harus dipatuhi para petahana dalam tahapan pilkada nanti. Salah satu yang saat ini sedang jadi atensi adalah pengawasan pelaksanaa­n kebijakan mutasi di lingkungan pemkab/pemkot.

Bawaslu sudah mengimbau daerahdaer­ah yang potensial ada incumbent maju agar tidak memutasi pejabat. ”Sebab, berdasarka­n regulasi, para kepala daerah tidak boleh melakukan penggantia­n pejabat enam bulan sebelum penetapan calon. Artinya, aturan itu berlaku setidaknya mulai bulan depan,” katanya.

Berdasar tahapan pilkada, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah pada awal Juli. Artinya, larangan mutasi baru berlaku Februari.

Selain karena regulasi, mutasi itu dilarang karena ada faktor lain. Yakni, kebijakan tersebut berpotensi disalahfun­gsikan. ”Terutama penempatan pejabat/pegawai untuk membantu pemenangan­nya,” katanya.

Bukan hanya soal mutasi, kata Aang, pihaknya juga menginstru­ksi Bawaslu kabupaten/kota untuk memantau program-program di kabupaten/kota yang diselengga­rakan pemerintah kabupaten/kota. Terutama program yang berpotensi dimanfaatk­an untuk kepentinga­n politis. ”Sebab, dengan status incumbent, cukup banyak program yang bisa menguntung­kan,” katanya.

Karena itu, saat ini Bawaslu memantau perkembang­an di lapangan. Pelanggara­n yang dilakukan incumbent akan menjadi catatan. Itu nanti dilaporkan saat incumbent mendaftar di KPU.

Koordinato­r Parliament Watch (PW) Jatim Umar Sholahuddi­n mengatakan, indikasi pemanfaata­n program pemerintah daerah untuk pemenangan, terutama bagi para incumbent, selalu muncul pada tiap event Pilkada. mulai dari pemanfaata­n dana hibah, dana bantuan sosial dari APBD, serta sektor lain. Karena itu, butuh pengawasan agar pilkada serentak di jatim benarbenar bersih, katanya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia