Semua Berpotensi Diikuti Petahana
Pilkada Serentak 19 Kabupaten/ Kota di Jatim
SURABAYA, Jawa Pos – Pilkada serentak 2020 di Jatim bakal dihelat di 19 kabupaten/kota. Tak jauh beda dengan event-event sebelumnya, hajatan tersebut bakal diramaikan dengan kembali tampilnya para petahana dalam kontestasi lima tahunan itu.
Bahkan, jika para petahana bisa mendapat rekomendasi parpol dan bisa maju, hajatan pilkada di 19 daerah Jatim tahun ini bakal diikuti para incumbent.
Potensi itu terungkap dari hasil pemetaan awal yang baru dibuat Bawaslu Jatim. Dari 19 kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak, para petahana di semua daerah pelaksana berpotensi bisa ikut lagi dalam pilkada.
Di Ponorogo misalnya. Bupati incumbent Ipong Muchlissoni masih berkesempatan maju karena baru satu periode menjabat. Atau, M. Nur Arifin yang juga bisa maju lagi di pilbup Trenggalek.
Ada pula kandidat petahana yang berstatus Wabup. Misalnya, M. Qosim di Gresik, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, dan Kartika Hidayati di Lamongan (selengkapnya lihat grafis).
Namun, ada pula para petahana yang tak bisa maju. Misalnya, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Hasil pemetaan itu langsung ditindaklanjuti Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut baru saja menerbitkan instruksi kepada seluruh Bawaslu kabupaten/ kota pelaksana pilkada serentak.
Dalam instruksi itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota mengontrol proses pilkada di wilayahnya. ”Utamanya terhadap wilayah yang terdapat para incumbent,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Sebab, ada cukup banyak aturan yang harus dipatuhi para petahana dalam tahapan pilkada nanti. Salah satu yang saat ini sedang jadi atensi adalah pengawasan pelaksanaan kebijakan mutasi di lingkungan pemkab/pemkot.
Bawaslu sudah mengimbau daerahdaerah yang potensial ada incumbent maju agar tidak memutasi pejabat. ”Sebab, berdasarkan regulasi, para kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon. Artinya, aturan itu berlaku setidaknya mulai bulan depan,” katanya.
Berdasar tahapan pilkada, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah pada awal Juli. Artinya, larangan mutasi baru berlaku Februari.
Selain karena regulasi, mutasi itu dilarang karena ada faktor lain. Yakni, kebijakan tersebut berpotensi disalahfungsikan. ”Terutama penempatan pejabat/pegawai untuk membantu pemenangannya,” katanya.
Bukan hanya soal mutasi, kata Aang, pihaknya juga menginstruksi Bawaslu kabupaten/kota untuk memantau program-program di kabupaten/kota yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota. Terutama program yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis. ”Sebab, dengan status incumbent, cukup banyak program yang bisa menguntungkan,” katanya.
Karena itu, saat ini Bawaslu memantau perkembangan di lapangan. Pelanggaran yang dilakukan incumbent akan menjadi catatan. Itu nanti dilaporkan saat incumbent mendaftar di KPU.
Koordinator Parliament Watch (PW) Jatim Umar Sholahuddin mengatakan, indikasi pemanfaatan program pemerintah daerah untuk pemenangan, terutama bagi para incumbent, selalu muncul pada tiap event Pilkada. mulai dari pemanfaatan dana hibah, dana bantuan sosial dari APBD, serta sektor lain. Karena itu, butuh pengawasan agar pilkada serentak di jatim benarbenar bersih, katanya.