Masih Ada Satu Gugatan Nomenklatur Bawaslu
JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan uji materi tentang nomenklatur dan tupoksi Bawaslu untuk pilkada 2020 kandas. Kemarin (6/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Ada persoalan formal dalam perkara tersebut yang menurut MK tidak dipenuhi para pemohon. Meski demikian, masih ada peluang melalui gugatan lain.
’’Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam konklusi putusannya kemarin. Dengan demikian, pokok permohonannya tidak dipertimbangkan. Itulah alasan permohonan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan itu diajukan Parliament Responsive Forum (PAMOR). Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan, berdasar akta pendiriannya, PAMOR tidak tepat untuk mengajukan uji materi UU Pilkada. ”Akan tepat jika pemohon mengajukan pengujian undangundang yang mengatur institusi parlemen atau mengatur kelembagaan parlemen,’’ terangnya.
Karena UU Pilkada berada di luar bidang kegiatan pemohon (PAMOR), maka tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh Undang-Undang Pilkada. ”Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,’’ lanjut Aswanto.
Meski permohonan tersebut kandas, Bawaslu masih punya peluang untuk mengubah nomenklatur organisasi secara rigid. Sebab, saat ini masih ada satu gugatan lagi yang secara spesifik menguji konstitusionalitas nomenklatur panwas kabupaten/kota. Bila permohonan itu dikabulkan MK, nomenklatur panwas kabupaten/kota akan berubah menjadi Bawaslu.
Gugatannya diajukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya mengajukan permohonan agar semua pasal yang menyebut frasa ’’panwas kabupaten/kota’’ bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota.