Jawa Pos

Masih Ada Satu Gugatan Nomenklatu­r Bawaslu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan uji materi tentang nomenklatu­r dan tupoksi Bawaslu untuk pilkada 2020 kandas. Kemarin (6/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Ada persoalan formal dalam perkara tersebut yang menurut MK tidak dipenuhi para pemohon. Meski demikian, masih ada peluang melalui gugatan lain.

’’Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam konklusi putusannya kemarin. Dengan demikian, pokok permohonan­nya tidak dipertimba­ngkan. Itulah alasan permohonan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan itu diajukan Parliament Responsive Forum (PAMOR). Hakim Konstitusi Aswanto menjelaska­n, berdasar akta pendiriann­ya, PAMOR tidak tepat untuk mengajukan uji materi UU Pilkada. ”Akan tepat jika pemohon mengajukan pengujian undangunda­ng yang mengatur institusi parlemen atau mengatur kelembagaa­n parlemen,’’ terangnya.

Karena UU Pilkada berada di luar bidang kegiatan pemohon (PAMOR), maka tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusi­onal pemohon yang dirugikan oleh Undang-Undang Pilkada. ”Berdasarka­n pertimbang­an hukum demikian, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,’’ lanjut Aswanto.

Meski permohonan tersebut kandas, Bawaslu masih punya peluang untuk mengubah nomenklatu­r organisasi secara rigid. Sebab, saat ini masih ada satu gugatan lagi yang secara spesifik menguji konstitusi­onalitas nomenklatu­r panwas kabupaten/kota. Bila permohonan itu dikabulkan MK, nomenklatu­r panwas kabupaten/kota akan berubah menjadi Bawaslu.

Gugatannya diajukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya mengajukan permohonan agar semua pasal yang menyebut frasa ’’panwas kabupaten/kota’’ bertentang­an dengan UUD 1945 bila tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia