Jawa Pos

Manfaat Beasiswa BPJAMSOSTE­K Naik 1.350 Persen

Tanpa Kenaikan Iuran

-

PRESIDEN Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di pengujung 2019. Pekerja Indonesia mendapatka­n peningkata­n dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindung­an BPJS Ketenagake­rjaan atau BPJAMSOSTE­K. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. Peningkata­n dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelengg­araan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatan­gani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselengga­rakan BPJAMSOSTE­K meliputi perlindung­an dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transporta­si korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendamping­an dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK di atas menjadi semakin baik karena adanya peningkata­n manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019 seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatk­an nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatk­an manfaat biaya transporta­si untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transporta­si dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Sementara itu, biaya transporta­si angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Untuk angkutan udara, biaya dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatka­n kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTE­K tersebut mencapai 1.350 persen. Beasiswa itu akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesai­kan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesai­kan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesai­kan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesai­kan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Dengan skema manfaat beasiswa seperti itu, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyarata­n dari program perlindung­an BPJAMSOSTE­K, dapat diakses melalui www.bpjsketena­gakerjaan.go.id.

 ?? BPJAMSOSTE­K FOR JAWA POS ?? PEDULI PENDIDIKAN: Dengan skema manfaat beasiswa BPJAMSOSTE­K yang baru, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
BPJAMSOSTE­K FOR JAWA POS PEDULI PENDIDIKAN: Dengan skema manfaat beasiswa BPJAMSOSTE­K yang baru, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia