Manfaat Beasiswa BPJAMSOSTEK Naik 1.350 Persen
Tanpa Kenaikan Iuran
PRESIDEN Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di pengujung 2019. Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat lengkap JKK di atas menjadi semakin baik karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019 seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Untuk angkutan udara, biaya dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Dengan begitu, kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen. Beasiswa itu akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Dengan skema manfaat beasiswa seperti itu, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.