Jawa Pos

Mulai Besok, 19 Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Imbas Perhelatan Pilkada Serentak 2020

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) masuk daftar daerah yang menggelar pilkada serentak 2020. Event lima tahunan itu berimbas pada aktivitas pemerintah­an di daerah-daerah tersebut. Sebab, ada sejumlah kebijakan pemkab/ pemkot di daerah pelaksana pilkada serentak yang dibatasi. Salah satu yang segera berlaku adalah pembatasan kebijakan mutasi pejabat dan pegawai.

KPU Jatim dan seluruh KPU kabupaten/kota telah mengeluark­an surat imbauan ke pemkab/pemkot di 19 kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada serentak. Imbauan itu terkait dengan larangan pelaksanaa­n mutasi pejabat struktural maupun fungsional oleh para kepala daerah.

Larangan mutasi pejabat itu mulai berlaku besok (8/1) hingga berakhirny­a masa jabatan kepala daerah periode ini. ”Seluruh KPU kabupaten/kota, sudah mengirimka­n imbauan itu,” kata Ketua KPU Jatim Khoirul Anam kemarin.

Imbauan tersebut, jelas Anam, didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Yakni, para kepala daerah pelaksana pilkada dilarang melakukan penggantia­n pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Sesuai tahapan yang telah disusun, seluruh KPU kabupaten/kota penyelengg­ara pilkada bakal menggelar tahap penetapan pasangan calon pada 8 Juli mendatang. ”Sehingga per 8 Januari (besok Red), kepala daerah di semua kabupaten/kota pelaksana pilkada serentak tidak boleh melakukan pergantian pejabat,” katanya.

Agenda mutasi pejabat itu, baru bisa dilakukan jika pemkab/pemkot setempat memperoleh izin tertulis dari menteri (dalam hal ini menteri dalam negeri). ”Tentu kita berharap regulasi ini dipatuhi,” tutur mantan komisioner

KPU Surabaya tersebut.

Sebelumnya, selain KPU, Bawaslu di 19 kabupaten/kota pelaksana pilkada serentak sudah menerbitka­n imbauan yang sama. Seluruh pemkab/pemkot dilarang mengambil sejumlah kebijakan yang berpotensi menguntung­kan atau merugikan para kontestan pilkada.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, regulasi itu memang wajib dipatuhi. ”Sebab, jika dilanggar, sanksi terberatny­a adalah pembatalan pencalonan, terutama kandidat incumbent (petahana, Red),” katanya.

Seperti diketahui, pilkada serentak 2020 di Jatim bakal digelar di 19 kabupaten/kota. Tak jauh berbeda dengan event-event sebelumnya, hajatan mendatang juga bakal diramaikan dengan kembali tampilnya para petahana dalam kontestasi lima tahunan itu. Bahkan, berdasar pemetaan yang baru saja dilakukan Bawaslu Jatim, jika semua petahana bisa mendapat rekomendas­i parpol dan dapat maju, hajatan pilkada di 19 daerah Jatim tahun ini bakal diikuti para kandidat incumbent.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia