Jawa Pos

LARANGAN PARA PEJABAT DI DAERAH PELAKSANA PILKADA SERENTAK

-

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntung­kan atau merugikan salah satu pasangan calon

Kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan penggantia­n pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujua­n tertulis dari menteri.

Kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang menggunaka­n kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntung­kan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia