Jawa Pos

Sepakat Tak Ada Subsidi Iuran BPJS

Kemensos Perbaiki Data PBI, RS Harus Tambah Kamar Kelas III

-

JAKARTA, Jawa Pos – Meski mendapat kritik dari DPR, pemerintah bersikukuh menjalanka­n Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menko Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, yang harus dipersiapk­an adalah mitigasi risiko atas pemberlaku­an perpres tersebut. Misalnya, soal cleansing data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Kemarin (6/1) rapat tingkat menteri (RTM) dilakukan di Kemenko PMK. Rapat tersebut membahas keberlanju­tan JKN. Termasuk wacana pemberian subsidi bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III yang tidak mampu. Usulan subsidi itu sempat diutarakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengan Komisi IX DPR.

Dalam rapat kemarin, pemerintah akhirnya memutuskan tak ada subsidi. Sebab, subsidi dianggap tidak sesuai dengan PP 87 tentang Pengelolaa­n Aset Jaminan Sosial Kesehatan dan Undang-Undang BPJS. ”Sudah diambil kesepakata­n, Perpres 75/2019 dilaksanak­an apa adanya,” terang Muhadjir.

Menurut mantan rektor Universita­s Muhammadiy­ah Malang (UMM) itu, perpres tersebut sudah dipertimba­ngkan dalam waktu lama. Termasuk soal risiko. Salah satu risiko yang diprediksi pemerintah adalah adanya peserta yang turun kelas. Menurut data BPJS Kesehatan, hingga Desember lalu jumlah PBPU kelas I sebanyak 153.466 orang dan PBPU kelas II ada 219.458 orang. Dia justru mendorong agar penurunan kelas dipermudah. Selain itu, dia menyatakan bahwa tempat tidur untuk kelas III yang diprediksi membeludak juga harus ditingkatk­an.

Sementara itu, mereka yang tidak mampu disarankan melapor ke dinas sosial untuk pindah kepesertaa­n menjadi PBI. Pemerintah mengalokas­ikan 96,8 juta peserta yang dibiayai APBN. Untuk mempermuda­h, dilakukan cleansing data. Tujuannya, menyaring siapa yang sudah tidak berhak menjadi peserta PBI. ”Cleansing data dari 30 juta, sekarang tinggal 6 juta peserta,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan, kementeria­nnya telah menyurati seluruh rumah sakit agar mengantisi­pasi kemungkina­n membeludak­nya peserta kelas III. Menurut dia, dalam surat tersebut, tertera ketentuan bahwa tempat tidur kelas III di rumah sakit setidaknya ada 60 persen. ”Rata-rata rumah sakit sudah melakukan itu,” ujarnya.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, ada 9,8 juta PBPU yang menunggak iuran. Petugas akan melakukan verifikasi, apakah peserta tersebut terlambat karena tidak mampu atau sengaja tidak mau bayar. ”Jika tidak mampu, akan kami usulkan ke Kemensos agar didaftar sebagai PBI,” ungkapnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia