Jawa Pos

Bongkar Mafia Tanah dan Perumahan Syariah

Gunakan Nama Ustad Yusuf Mansur untuk Menarik Perhatian

-

SURABAYA, Jawa Pos – Satreskrim Polrestabe­s Surabaya mengungkap tindak pidana penipuan properti. Modusnya, menawarkan tanah dan perumahan dengan sistem syariah. Jumlah korban yang terdeteksi sementara 32 orang. Mereka sudah menyetor uang dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni, M. Sidik Sarjono. Lelaki kelahiran 1984 tersebut merupakan direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama, perusahaan yang menawarkan Perumahan Multazam Islamic Residence. ’’Hingga sekarang, lahan yang disebut-sebut akan dibangun perumahan masih berupa rawa,” ujar Kapolresta­bes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho kemarin (6/1). Lahan itu berada di Desa Kalanganya­r, Sedati, Sidoarjo.

Sandi menjelaska­n, penyelidik­an kasus penipuan tersebut berawal dari laporan empat korbannya. Unit Harda Satreskrim

Polrestabe­s Surabaya kemudian menelusuri perusahaan yang dilaporkan melakukan penipuan. ’’Kantornya di Rungkut Asri Timur,” terangnya.

Indikasi adanya penipuan yang dilakukan semakin kuat saat polisi tiba di lokasi.

Kantor tersebut sepi. Hanya ada tersangka di lokasi. Sidik berdalih sudah tidak punya pegawai tetap. Dia menawarkan perumahan dengan sistem freelance. Melibatkan makelar untuk mencari user

’’Masak pengembang perumahan tidak punya karyawan,” kata Sandi. Di tempat itu, pihaknya mengamanka­n sejumlah barang bukti. Di antaranya, brosur, site plan perumahan, dan buku profil perusahaan. ’’Barang itu dipakai tersangka untuk meyakinkan bahwa perumahan tersebut memang ada,” ucap perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Yang membuat polisi semakin heran, pada salah satu brosur yang ditawarkan tersebut, terdapat wajah Ustad Yusuf Mansur (YM). Belakangan diketahui, nama ustad kondang itu digunakan tersangka untuk menarik perhatian calon pembeli rumah. Caranya dengan menyebut bahwa Ustad YM adalah pendukung munculnya perumahan syariah. Tidak ada riba dalam proses pembeliann­ya.

Ustad YM, jelas peraih Adhi Makayasa Akpol 1995 itu, dicantumka­n pernah mengisi pameran perusahaan pada Februari 2017. Namun, pada kenyataann­ya, pemimpin Ponpes Daarul Quran Ketapang, Tangerang, itu tidak hadir secara langsung. Dalam pameran di JX Internatio­nal tersebut, hanya ditampilka­n rekaman videonya.

Sandi memaparkan, tersangka cukup lihai dalam menjalanka­n aksi tipu-tipunya. Sidik tidak asalasalan. Dia mengurus izin lokasi perumahan ke Pemkab Sidoarjo. Izin itu ditunjukka­n kepada calon konsumen agar semakin percaya. ’’Modal sedikit untuk meraup keuntungan yang luar biasa banyak. Bisa dibilang mafia,” katanya.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menambahka­n, tersangka menawarkan lima tipe rumah. Semua nama unitnya berbau agama. Mulai Baiti Jannati, Baiti Rahmani, Baiti Rabbani, Rafilah, hingga Kalila. ’’Dibuat menarik agar orang mau beli. Dalam promosinya, dia menyebut ingin membuat sebuah perumahan keluarga muslim,” jelasnya. Sidik bahkan menyeleksi pembelinya dengan memeriksa KTP.

Sudamiran menyatakan, lima tipe rumah yang ditawarkan memiliki harga berbeda. Yang termurah tipe Baiti Rahmani dengan harga Rp 618 juta. Yang paling mahal, tipe Rafilah, dihargai Rp 1,4 miliar. ’’Pembeli wajib memberikan uang muka 30 persen,” terangnya. Nah, yang menarik, calon pembeli tidak harus berurusan dengan bank. Semua bisa dilakukan lewat perusahaan langsung. Biaya cicilan rumah pun tidak berbunga. ’’Bisa diangsur mulai 5 sampai 15 tahun,” paparnya.

Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim itu berharap masyarakat lebih waspada saat akan membeli properti. Jangan sampai terjebak dengan iming-iming syariah. ’’Harus bisa memahami prosedur. Misalnya, mengecek sertifikat tanah,” katanya.

Kepala BPN Sidoarjo Humaidi menerangka­n, sertifikat lahan seluas 60 hektare yang ditawarkan sebagai perumahan fiktif itu masih berupa pethok D. Sejauh ini pihaknya belum mendapat permohonan pergantian status. ’’Sertifikat­nya pun bukan atas nama PT Cahaya Mentari Pratama. Melainkan milik warga sekitar,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menyatakan, izin lokasi perumahan yang dikantongi perusahaan memang dikeluarka­n pihaknya. Hanya, cara perusahaan menawarkan perumahan tidak bisa dibenarkan. ’’Masih banyak jenis izin lain yang diperlukan,” tuturnya. Misalnya, izin pemanfaata­n jalan dan izin mendirikan bangunan. ’’Yang dilakukan perusahaan ini jelas menyalahi peraturan,” sambungnya.

Tony Aries, salah seorang korban penipuan, bersama korban lain sampai membentuk paguyuban untuk menagih uang yang sudah masuk. Jumlah korban yang bernaung dalam paguyuban saat ini 32 orang. ’’Sangat mungkin bertambah,” kata pria yang didapuk sebagai ketua paguyuban korban itu. Dasar keyakinann­ya adalah perumahan abal-abal tersebut ditawarkan sejak akhir 2015.

Warga Pondok Wage, Sidoarjo, itu mengaku tertarik dengan properti yang ditawarkan saat mendatangi salah satu pameran pada pertengaha­n 2017. Tony kemudian membeli tanah kavling. Luasnya 90 meter persegi. ’’Harganya Rp 134 juta,” tuturnya. Lantaran harganya di bawah pasaran, pria 40 tahun itu langsung membelinya secara kontan.

Namun, impian untuk memiliki properti tersebut kandas. Hampir setahun setelah menyetorka­n uang, dia tidak kunjung mendapat kejelasan sertifikat. ’’Banyak korban lain yang juga sudah membayar lunas. Baik yang membeli tanah maupun rumah,” sebutnya. Berdasar catatannya, total uang seluruh korban yang tergabung dalam paguyuban mencapai Rp 5,1 miliar.

 ??  ??
 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? TERSANGKA: Polisi membawa M. Sidik Sarjono ke hadapan media kemarin siang (6/1).
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS TERSANGKA: Polisi membawa M. Sidik Sarjono ke hadapan media kemarin siang (6/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia