Tak Percaya Total Aset Pemkot Cuma Rp 46 Triliun
SURABAYA, Jawa Pos Pemkot akhirnya memberikan data aset ke dewan kemarin (6/1). Pansus Raperda Barang Milik Daerah (BMD) sudah meminta data itu sejak November lalu. Dari data tersebut, pansus baru mengetahui bahwa total aset pemkot mencapai Rp 46 triliun.
”Tapi, menurut saya tidak segitu. Bisa 10 kali lipat,” ujar Ketua Pansus Raperda BMD Aning Rahmawati seusai rapat. Angka Rp 46 triliun dianggap terlalu kecil. Ada puluhan ribu aset yang dimiliki pemkot. Bahkan, barubaru ini pemkot berhasil mendapatkan kembali asetnya dari YKP dengan taksiran nilai Rp 10 triliun.
Aning sudah mempelajari data tersebut. Menurut dia, angka aset itu kecil karena dihitung dari nilai perolehan awal. Misalnya, pemkot memiliki lahan yang dibeli pada 1995 dengan harga Rp 100 juta. Namun, nilai yang tercatat sampai 2020 tidak berubah. Padahal, bisa jadi nilai aset tersebut kini sudah menjadi puluhan miliar rupiah.
Masalahnya, aturan menyatakan bahwa pencatatan aset didasarkan pada nilai perolehan awal. Aning sebenarnya membutuhkan data angka riil. Dia yakin pemkot memiliki data tersebut. Sebab, pemkot telah memiliki data nilai jual objek pajak (NJOP) setiap persil di Surabaya.
Data riil itu sangat dibutuhkan pansus untuk menentukan pembahasan tiap pasal. Apalagi, Perda BMD tersebut merupakan payung hukum bagi segala kegiatan yang berkaitan dengan aset. Aturan hibah, jual beli, sewa, pencatatan aset, hingga persoalan 46 ribu persil surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT) ada di sana.
Sementara itu, Kabag Hukum Ira Tursilowati menerangkan, pemberian data aset membutuhkan proses. Pansus harus menunggu hingga Januari agar mendapatkan data tersebut.