Belum Ada Perusahaan Minta Penangguhan UMK
GRESIK, Jawa Pos – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik menjadi Rp 4,1 juta resmi berlaku tahun ini. Namun, hingga kini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan dampak kenaikan UMK itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Ninik Asrukin menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim. Hasilnya, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. ’’Sesuai jadwal, batas akhir pengajuan penangguhan UMK itu akhir tahun lalu,’’ ujarnya.
Menurut Ninik, tidak adanya perusahaan yang menangguhkan UMK tentu bagus. Artinya, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik mampu membayar pekerja sesuai UMK. Pada 2019, terdapat sembilan perusahaan yang mengajukan penangguhan.
’’Kami berharap tidak ada perusahaan yang menangguhkan. Jadi, mereka membayar upah pekerja sesuai ketetapan,’’ ucap Ninik.
Kenaikan UMK diperkirakan berdampak pada perusahaan berskala kecil. Biasanya perusahaan itu akan memilih keluar dari Gresik. Pindah ke daerah dengan UMK rendah. Namun, Ninik memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang hengkang sejauh ini. ’’Artinya, masih kondusif,’’ imbuhnya.