Jawa Pos

Belum Ada Perusahaan Minta Penangguha­n UMK

-

GRESIK, Jawa Pos – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik menjadi Rp 4,1 juta resmi berlaku tahun ini. Namun, hingga kini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguha­n dampak kenaikan UMK itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Ninik Asrukin menyatakan, pihaknya sudah berkomunik­asi dengan Pemprov Jatim. Hasilnya, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguha­n. ’’Sesuai jadwal, batas akhir pengajuan penangguha­n UMK itu akhir tahun lalu,’’ ujarnya.

Menurut Ninik, tidak adanya perusahaan yang menangguhk­an UMK tentu bagus. Artinya, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik mampu membayar pekerja sesuai UMK. Pada 2019, terdapat sembilan perusahaan yang mengajukan penangguha­n.

’’Kami berharap tidak ada perusahaan yang menangguhk­an. Jadi, mereka membayar upah pekerja sesuai ketetapan,’’ ucap Ninik.

Kenaikan UMK diperkirak­an berdampak pada perusahaan berskala kecil. Biasanya perusahaan itu akan memilih keluar dari Gresik. Pindah ke daerah dengan UMK rendah. Namun, Ninik memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang hengkang sejauh ini. ’’Artinya, masih kondusif,’’ imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia