Jawa Pos

Baru 68 Persen Warga YKP Yang Daftar PTSL

-

SURABAYA, Jawa Pos – Program peningkata­n status kepemilika­n lahan (PTSL) milik warga YKP di Kelurahan Penjaringa­n Sari belum diikuti semua warga. Hingga pendaftara­n program itu berakhir, baru 68 persen pemilik tanah yang ikut serta sertifikas­i tanah tersebut. Salah satu kendalanya, banyak yang belum melunasi pajak bangunan.

Pendaftara­n program tersebut berakhir pada 23 Desember 2019. Masa keikutsert­aan sudah diperpanja­ng hingga seminggu atau 29 Desember 2019. Namun, belum semua warga ikut serta.

Total ada 217 bidang yang seharusnya ikut serta. Namun, dalam perjalanan­nya, banyak yang tidak bisa ikut. Alasannya beragam. Mulai keberatan dengan nilai tanggungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai tunggakan administra­si lain.

Lurah Penjaringa­n Sari M. Djamil mengatakan, hingga program itu berakhir, masih ada 32 persen warga yang belum ikut serta. ’’Yang sudah menyerahka­n berkas untuk diproses tercatat 148 bidang,’’ jelasnya.

Djamil menjelaska­n, banyak warga yang keberatan dengan BPHTB yang mencapai puluhan juta. Berdasar data milik warga, nilainya Rp 45 juta–Rp 50 juta. Alasan lainnya, ada warga yang juga harus menyelesai­kan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu terjadi pada pemilik kedua dari aset.

 ?? GALIH ADI/JAWA POS ?? MENARIK PERHATIAN: Tombol darurat yang dilengkapi kamera dipasang di sisi Jalan Kenjeran.
GALIH ADI/JAWA POS MENARIK PERHATIAN: Tombol darurat yang dilengkapi kamera dipasang di sisi Jalan Kenjeran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia