Baru 68 Persen Warga YKP Yang Daftar PTSL
SURABAYA, Jawa Pos – Program peningkatan status kepemilikan lahan (PTSL) milik warga YKP di Kelurahan Penjaringan Sari belum diikuti semua warga. Hingga pendaftaran program itu berakhir, baru 68 persen pemilik tanah yang ikut serta sertifikasi tanah tersebut. Salah satu kendalanya, banyak yang belum melunasi pajak bangunan.
Pendaftaran program tersebut berakhir pada 23 Desember 2019. Masa keikutsertaan sudah diperpanjang hingga seminggu atau 29 Desember 2019. Namun, belum semua warga ikut serta.
Total ada 217 bidang yang seharusnya ikut serta. Namun, dalam perjalanannya, banyak yang tidak bisa ikut. Alasannya beragam. Mulai keberatan dengan nilai tanggungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai tunggakan administrasi lain.
Lurah Penjaringan Sari M. Djamil mengatakan, hingga program itu berakhir, masih ada 32 persen warga yang belum ikut serta. ’’Yang sudah menyerahkan berkas untuk diproses tercatat 148 bidang,’’ jelasnya.
Djamil menjelaskan, banyak warga yang keberatan dengan BPHTB yang mencapai puluhan juta. Berdasar data milik warga, nilainya Rp 45 juta–Rp 50 juta. Alasan lainnya, ada warga yang juga harus menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu terjadi pada pemilik kedua dari aset.