Overkapasitas, 13 Kendaraan Ditilang
SURABAYA, Jawa Pos – Dinas perhubungan (dishub) melakukan uji emisi pada angkutan barang dan penumpang di frontage road (FR) Ahmad Yani kemarin (6/1). Sebanyak empat kendaraan tidak lulus uji emisi. Sementara itu, 13 kendaraan dikenai sanksi tilang. Total 50 kendaraan diperiksa.
”Saat dites, empat kendaraan dinyatakan tidak lulus sesuai standar yang ditetapkan,” ucap petugas pengawasan dan pengendalian Dishub Surabaya Bambang Indiyono kemarin.
Selain melakukan uji emisi, dishub memeriksa izin uji kendaraan dan muatan yang dibawa. Beberapa kendaraan ditilang karena memuat barang berlebihan. Ada juga yang ditilang karena tata cara muat yang keliru. Misalnya, pikap yang memuat bahan bangunan berupa tiang untuk kanopi. Barang tersebut ditata melebihi panjang kendaraan.
”Seharusnya, untuk bahan bangunan tidak menggunakan pikap,” kata Bambang. Untuk memuat tiang dan bahan bangunan, kendaraan yang digunakan seharusnya memiliki kapasitas di atas 7.000 jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Nah, pikap hanya berkapasitas memiliki 3.500 JBB.
Uji emisi itu dilaksanakan rutin. Bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, pengecekan tersebut merupakan bagian dari pengendalian lingkungan dan keamanan lalu lintas. ”Kendaraan yang tidak lolos uji emisi jelas akan membuat polusi lebih tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, muatan berlebih akan memperbesar risiko kecelakaan. Untuk itu, pemeriksaan rutin memang harus dilakukan.
Terkait muatan berlebih, Jawa Pos menghimpun data terkait meninggalnya salah seorang pengendara motor di Jalan Jagir Wonokromo pada Oktober lalu. Pengendara Tri Basuki tewas setelah menabrak besi bangunan yang diangkut pikap yang berhenti mendadak untuk menurunkan penumpang. Muatan besi yang dibawa pikap melebihi panjang kendaraan.