Jawa Pos

Berkas Perkara Suami Pembakar Istri Dikirim Ulang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Proses hukum terhadap Maspuryant­o, suami yang tega membakar istrinya, berlanjut. Berkas perkaranya telah dikirim ulang oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. ”Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya Iptu Bima Sakti kemarin (6/1).

Polisi membutuhka­n waktu cukup lama untuk merampungk­an berkas kasus penganiaya­an yang sempat bikin heboh itu. Sebab, penyidik harus menunggu kondisi korban pulih. Putri yang juga menjadi saksi kunci akhirnya bisa diperiksa pada akhir November. Berkas pun dikirim ke jaksa penuntut umum pada awal Desember.

Namun, penyusunan berkas tersebut dianggap belum lengkap. Jaksa meminta polisi menyertaka­n keterangan dokter yang menangani korban selama mendapat perawatan. ”Hanya kurang itu. Dokternya repot. Jadi, baru bisa diperiksa akhir tahun,” kata Bima.

Karena itu, lanjut dia, penyidik baru bisa mengirim ulang berkas pada pekan lalu. Lulusan Akpol 2013 tersebut berharap kali ini jaksa bisa mengambil kesimpulan bahwa berkas bisa diajukan ke meja hijau alias berstatus P-21 (sempurna). ”Kejadianny­a cukup lama juga,” ungkapnya.

Seperti diberitaka­n, kasus pembakaran itu terjadi pada 15 Oktober lalu. Putri Nalurita yang menjadi korban tiba-tiba keluar dari kamar kosnya sekitar pukul 09.00 dalam kondisi terbakar. Ibu satu anak tersebut ternyata dibakar suaminya sendiri.

Maspuryant­o diketahui marah karena sehari sebelumnya digugat cerai korban. Setelah membakar istrinya, pria 47 tahun itu langsung melarikan diri. Tetapi, pelarianny­a tidak lama. Dia ditangkap di Rembang, Jateng, selang sehari setelah kejadian.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia