Jawa Pos

Terdakwa Embat Modal Investasi Miliaran Rupiah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Fajar Iman Aditiajaya diseret ke pengadilan. Pria 52 tahun itu dianggap menggelapk­an modal investasi bisnis handphone. Ada yang setor Rp 550 juta, ada juga yang setor Rp 840 juta.

Terdakwa bertemu dengan ketiga korban di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/1). Mereka adalah Gunung, Arif, dan Budi. Ketiganya menjadi saksi pelapor dalam kasus tersebut. Mereka mengaku dekat dengan terdakwa sehingga mau menyetorka­n duit untuk berbisnis handphone. ”Saya setor total Rp 550 juta,” ucap Gunung selaku korban.

Dia mengatakan, teman sekolah SD-nya itu cukup meyakinkan. Apalagi dia sering bertemu di Mal WTC. Karena itulah, saat terdakwa menawari join bisnis handphone, dia tertarik. Apalagi untung yang ditawarkan Fajar sepadan dengan modal yang akan disetorkan. ”Saya langsung setor. Tapi, saya bayarkan secara bertahap,” ucapnya.

Pria yang tinggal di Jakarta itu mendapat tawaran keuntungan 50 persen. Perjanjian investasi itu dibuatkan di bawah tangan. Awalnya, keuntungan yang dijanjikan cair. Hampir setiap dua pekan, dia mendapat uang Rp 2,2 juta. Uang itu dianggap profit yang dijanjikan.

Namun, pada pertengaha­n 2019, terdakwa tak pernah lagi mengirimka­n keuntungan secara penuh. Terdakwa memang mengirimka­n, tapi tidak sebanyak setoran awal. Dari sanalah korban curiga. Kecurigaan bertambah saat ditanya, Fajar berusaha berkelit.

Sementara itu, Arif menyetorka­n modal lebih besar. Yaitu, Rp 840 juta. Dia juga tertarik untuk berbisnis dengan terdakwa. Nahas, uang tersebut tak kembali. Sementara itu, Budi mengaku hanya meminjamka­n uang. Menurut dia, terdakwa mengaku butuh uang. Terdakwa berjanji jika bisnisnya berjalan, uang tersebut akan kembali. Bahkan, terdakwa menjanjika­n keuntungan 50 persen. Tapi, janji itu tidak pernah ditepati. ”Saya hanya bisa meminta Rp 10 juta. Sisanya tidak ada, majelis hakim,” ucapnya.

Sementara itu, Fathul Arif, pengacara terdakwa, mengaku kasus kliennya masuk ranah perdata seperti halnya kasus investasi. Menurut dia, kliennya sudah berusaha mengganti kerugian dan membagi keuntungan. Dengan demikian, kliennya telah memberikan kewajibann­ya. ”Tapi, memang klien saya bersalah. Tidak memberitah­ukan kesulitan saat berbisnis.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? TEMAN LAMA: Fajar Iman Aditiajaya mendengark­an keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS TEMAN LAMA: Fajar Iman Aditiajaya mendengark­an keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia