Terdakwa Embat Modal Investasi Miliaran Rupiah
SURABAYA, Jawa Pos – Fajar Iman Aditiajaya diseret ke pengadilan. Pria 52 tahun itu dianggap menggelapkan modal investasi bisnis handphone. Ada yang setor Rp 550 juta, ada juga yang setor Rp 840 juta.
Terdakwa bertemu dengan ketiga korban di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/1). Mereka adalah Gunung, Arif, dan Budi. Ketiganya menjadi saksi pelapor dalam kasus tersebut. Mereka mengaku dekat dengan terdakwa sehingga mau menyetorkan duit untuk berbisnis handphone. ”Saya setor total Rp 550 juta,” ucap Gunung selaku korban.
Dia mengatakan, teman sekolah SD-nya itu cukup meyakinkan. Apalagi dia sering bertemu di Mal WTC. Karena itulah, saat terdakwa menawari join bisnis handphone, dia tertarik. Apalagi untung yang ditawarkan Fajar sepadan dengan modal yang akan disetorkan. ”Saya langsung setor. Tapi, saya bayarkan secara bertahap,” ucapnya.
Pria yang tinggal di Jakarta itu mendapat tawaran keuntungan 50 persen. Perjanjian investasi itu dibuatkan di bawah tangan. Awalnya, keuntungan yang dijanjikan cair. Hampir setiap dua pekan, dia mendapat uang Rp 2,2 juta. Uang itu dianggap profit yang dijanjikan.
Namun, pada pertengahan 2019, terdakwa tak pernah lagi mengirimkan keuntungan secara penuh. Terdakwa memang mengirimkan, tapi tidak sebanyak setoran awal. Dari sanalah korban curiga. Kecurigaan bertambah saat ditanya, Fajar berusaha berkelit.
Sementara itu, Arif menyetorkan modal lebih besar. Yaitu, Rp 840 juta. Dia juga tertarik untuk berbisnis dengan terdakwa. Nahas, uang tersebut tak kembali. Sementara itu, Budi mengaku hanya meminjamkan uang. Menurut dia, terdakwa mengaku butuh uang. Terdakwa berjanji jika bisnisnya berjalan, uang tersebut akan kembali. Bahkan, terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen. Tapi, janji itu tidak pernah ditepati. ”Saya hanya bisa meminta Rp 10 juta. Sisanya tidak ada, majelis hakim,” ucapnya.
Sementara itu, Fathul Arif, pengacara terdakwa, mengaku kasus kliennya masuk ranah perdata seperti halnya kasus investasi. Menurut dia, kliennya sudah berusaha mengganti kerugian dan membagi keuntungan. Dengan demikian, kliennya telah memberikan kewajibannya. ”Tapi, memang klien saya bersalah. Tidak memberitahukan kesulitan saat berbisnis.