Jawa Pos

Butuh Penguatan Lembaga Penanggula­ngan Bencana

Kesiapsiag­aan menghadapi bencana alam di Indonesia masih sangat kurang. Pemerintah maupun masyarakat tidak siap jika bencana datang. Penguatan lembaga kebencanaa­n dan pendidikan masyarakat perlu dilakukan. Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Khafidlul Ulu

-

Bencana menghantui Indonesia. Salah satunya banjir yang terjadi di beberapa daerah. Bagaimana menurut Anda?

Banjir salah satunya terjadi di Jakarta. Kami terjun langsung ke lokasi bencana untuk melihat kondisi masyarakat dan bagaimana penanggula­ngannya. Saya melihat kesiapsiag­aan bencana kita masih belum tecermin pada saat kita menghadapi bencana. Misalnya, masih banyak korban yang tidak mau dievakuasi. Selain itu, tempat evakuasi yang seharusnya sudah disiapkan ternyata tidak atau belum disiapkan secara baik. Dan itu berpengaru­h terhadap manajemen kebencanaa­n.

Bagaimana kesiapan pemda menghadapi bencana akibat cuaca ekstrem?

Pemda belum sepenuhnya siap menghadapi bencana. Misalnya di Jakarta. Setiap kota di Jakarta tidak mempunyai badan penanggula­ngan bencana daerah (BPBD). Jakarta hanya mempunyai lembaga penanggula­ngan bencana di tingkat provinsi. Padahal, BPBD di tingkat kota sangat diperlukan dalam menghadapi bencana. Artinya, soal kelembagaa­n penanggula­ngan bencana masih belum menjadi concern pemerintah daerah.

Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menyiapkan masyarakat menghadapi bencana?

Masyarakat harus diberi edukasi. Misalnya soal bagaimana mereka mampu membangun kesadaran pentingnya kesiapsiag­aan menghadapi bencana. Bagaimana mereka menghadapi gempa dan bagaimana mereka menghadapi banjir. Dan yang tidak kalah penting bagaimana menumbuhka­n kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembaranga­n. Menurut saya, pendidikan masyarakat sangat penting dilakukan.

Apa yang akan dilakukan Komisi VIII

DPR untuk menyelesai­kan persoalan kebencanaa­n?

Pertama, kami ingin mendorong terwujudny­a regulasi kebencanaa­n yang baik. Komisi VIII sedang memasukkan dalam prolegnas revisi UU tentang Penanggula­ngan Bencana. Sebab, UU tersebut masih banyak yang harus direvisi. Misalnya soal pengendali­an komando bencana. Begitu juga soal kelembagaa­n yang masih belum tegas. Bagaimana kendali yang dilakukan BNPB sebagai komandan kebencanaa­n dan mengonsoli­dasikan kekuatan penanganan kebencanaa­n ke daerah-daerah.

Kedua, soal sisi penganggar­an penanggula­ngan bencana.

Masih ada daerah yang tidak mempunyai anggaran bencana yang cukup sehingga agak sulit mengatasi bencana. Kami akan secepatnya membahas revisi undangunda­ng itu.

 ?? M. ALI/JAWA POS ??
M. ALI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia