Butuh Penguatan Lembaga Penanggulangan Bencana
Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di Indonesia masih sangat kurang. Pemerintah maupun masyarakat tidak siap jika bencana datang. Penguatan lembaga kebencanaan dan pendidikan masyarakat perlu dilakukan. Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Khafidlul Ulu
Bencana menghantui Indonesia. Salah satunya banjir yang terjadi di beberapa daerah. Bagaimana menurut Anda?
Banjir salah satunya terjadi di Jakarta. Kami terjun langsung ke lokasi bencana untuk melihat kondisi masyarakat dan bagaimana penanggulangannya. Saya melihat kesiapsiagaan bencana kita masih belum tecermin pada saat kita menghadapi bencana. Misalnya, masih banyak korban yang tidak mau dievakuasi. Selain itu, tempat evakuasi yang seharusnya sudah disiapkan ternyata tidak atau belum disiapkan secara baik. Dan itu berpengaruh terhadap manajemen kebencanaan.
Bagaimana kesiapan pemda menghadapi bencana akibat cuaca ekstrem?
Pemda belum sepenuhnya siap menghadapi bencana. Misalnya di Jakarta. Setiap kota di Jakarta tidak mempunyai badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Jakarta hanya mempunyai lembaga penanggulangan bencana di tingkat provinsi. Padahal, BPBD di tingkat kota sangat diperlukan dalam menghadapi bencana. Artinya, soal kelembagaan penanggulangan bencana masih belum menjadi concern pemerintah daerah.
Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menyiapkan masyarakat menghadapi bencana?
Masyarakat harus diberi edukasi. Misalnya soal bagaimana mereka mampu membangun kesadaran pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Bagaimana mereka menghadapi gempa dan bagaimana mereka menghadapi banjir. Dan yang tidak kalah penting bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Menurut saya, pendidikan masyarakat sangat penting dilakukan.
Apa yang akan dilakukan Komisi VIII
DPR untuk menyelesaikan persoalan kebencanaan?
Pertama, kami ingin mendorong terwujudnya regulasi kebencanaan yang baik. Komisi VIII sedang memasukkan dalam prolegnas revisi UU tentang Penanggulangan Bencana. Sebab, UU tersebut masih banyak yang harus direvisi. Misalnya soal pengendalian komando bencana. Begitu juga soal kelembagaan yang masih belum tegas. Bagaimana kendali yang dilakukan BNPB sebagai komandan kebencanaan dan mengonsolidasikan kekuatan penanganan kebencanaan ke daerah-daerah.
Kedua, soal sisi penganggaran penanggulangan bencana.
Masih ada daerah yang tidak mempunyai anggaran bencana yang cukup sehingga agak sulit mengatasi bencana. Kami akan secepatnya membahas revisi undangundang itu.