Polisi Panggil Tiga Saksi yang Diajukan Pelapor
Dugaan Penipuan yang Dilakukan 4 Anggota Dewan
BLITAR, Jawa Pos – Polisi terus memproses kasus dugaan penipuan yang dilakukan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar. Polisi sudah memeriksa tiga saksi yang diajukan pelapor.
Tiga saksi tersebut merupakan warga perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Ketiganya disebut mengetahui penyerahan uang kepada oknum anggota dewan untuk pengurusan sertifikat atau redistribusi tanah perkebunan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menyatakan, tiga saksi tersebut diperiksa pada Senin (6/1). Ketiga saksi diperiksa terkait dengan dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah perkebunan dan penyerahan uang kepada oknum anggota dewan Kabupaten Blitar.
”Pemeriksaan seputar pengetahuan saksi soal penyerahan uang kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Di samping itu, polisi meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti berupa petunjuk lain. Misalnya, petunjuk soal adanya penyerahan uang pengurusan sertifikat senilai Rp 100 juta kepada terlapor, Wasis Kunto Atmojo (salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar). Baik itu petunjuk berupa bukti transfer rekening maupun kuitansi penyerahan uang.
Namun, hingga kini, kata Heri, polisi belum menerima bukti transfer ataupun kuitansi. ”Kami minta pengadu (pelapor) untuk segera melengkapi. Sementara hanya sebatas pengetahuan saksi soal penyerahan uang tersebut,” jelas Heri.
Menurut dia, jika pelapor tidak bisa melengkapi bukti atau petunjuk lainnya, perkara tersebut otomatis tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Polisi tidak bisa memberikan batas waktu bagi pelapor untuk melengkapi bukti.
”Ya,waktunyasemaksimalmungkinpelapor bisa melengkapinya. Jika tidak dilengkapi, kami hentikan prosesnya,” ujar perwira berpangkat tiga balok tersebut.
Sebagaimana diberitakan, empat anggota DPRD Kabupaten Blitar diadukan ke polisi. Empat anggota tersebut berinisial WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan. Empat anggota itu kini aktif sebagai wakil rakyat di Kabupaten Blitar.
Pengaduan kepada empat anggota itu tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan TBLP/254/XII/2019/ Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun, terlapor membantah semua tuduhan yang dilaporkan tersebut. Terlapor WK telah membantah semua laporan itu.
Dia menyatakan, laporan tersebut tidak benar. Bahkan, dia menegaskan akan mengambil langkah hukum sebaliknya. WK mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum dan sejumlah bukti.