Pelanggar Lalu Lintas Bisa Terima Surat Verifikasi
Hari Ini Uji Coba E-TLE
SURABAYA, Jawa Pos – Electronic traffic law enforcement alias E-TLE bakal diujicobakan selama sepekan. Rencananya, uji coba itu dimulai hari ini. Sebanyak 25 kamera CCTV yang terpasang di jalan-jalan protokol di Surabaya pun telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim ■
’’Kami sampaikan ke warga Surabaya untuk lebih tertib lalu lintas. Karena CCTV yang terpasang di setiap traffic light bakal digunakan untuk penerapan E-Tilang,’’ kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan kemarin. Dia menambahkan bahwa uji coba tersebut akan dilangsungkan selama sepekan, yakni mulai 8 Januari hingga 14 Januari. Nah, selama sepekan itu tim memonitor setiap pengendara yang melanggar dari ruang RTMC.
Ruangan itu terdiri atas beberapa unit komputer. Setiap komputer terkoneksi ke tiap lokasi traffic light yang menerapkan E-TLE. ’’Ini yang 20 terdiri atas kamera CCTV biasa dan 5 speed camera. Areanya, hanya petugas yang mengetahuinya,’’ ucapnya.
Dengan pemberitahuan itu, dia berharap masyarakat tidak kaget saat menerima surat verifikasi pelanggaran dari kantor pos. Sebab, dalam surat itu, masyarakat akan diminta mengonfirmasinya secara langsung ke pos gakkum di Mal Pelayanan Publik
Siola atau Polres Tanjung Perak. Pengiriman surat tersebut paling lama lima hari kerja.
Kemudian, jika mengabaikan surat verifikasi selama 15 hari, surat tanda nomor kendaraan otomatis diblokir. ’’Tidak usah khawatir, karena masih uji coba. Jadi, yang menerima surat verifikasi pelanggaran akan diberi stempel uji coba,’’ tambahnya.
Namun, surat verifikasi itu wajib ditukarkan ke pos gakkum yang telah dijelaskan dalam surat. ’’Untuk melepaskan jerat hukumannya. Jadi, penerapannya tidak sampai pengadilan. Karena memang masih uji coba,’’ jelas perwira lulusan Akpol 1992 itu.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom menerangkan bahwa uji coba tersebut hanya berlangsung sepekan. Penerapannya hanya bisa menilang kendaraan bermotor dengan pelat L dan W. Alasannya, saat ini tim masih mengakses semua nomor kendaraan se-Jatim. Meski begitu, penerapan itu hanya berlangsung selama dua bulan.
Setelah itu, semua kendaraan yang melanggar dapat ditilang.
Meski luar Surabaya dan Sidoarjo. Dia menambahkan, surat verifikasi itu berguna bagi masyarakat yang motornya telah terjual, tetapi belum sempat balik nama. Alasannya, surat tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memberitahukan bahwa motornya telah dijual dengan tanda bukti.
’’Karena setiap motor yang teridentifikasi melanggar akan disesuaikan dengan pelat nomor yang terdeteksi di database korlantas. Apabila itu tidak ada, personel dari RTMC akan melaporkan ke petugas keamanan untuk mencegat kendaraan tersebut,’’ paparnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak mengenal pengendaranya. Sebab, semua pelanggaran yang sudah terdeteksi bakal terkena tilang. Saking canggihnya, kamera CCTV itu bisa mendeteksi pelanggar mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. ’’Ada empat jenis kamera yang bisa mendeteksi wajah, menggunakan HP, ranmor kendaraan,’’ jelas perwira dengan dua melati itu.