Jawa Pos

Wahyu Setiawan Diberhenti­kan Tetap

DKPP Imbau Komisioner KPU Tak Sendirian Terima Tamu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Wahyu Setiawan secara resmi diberhenti­kan secara tetap sebagai komisioner KPU. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengg­ara Pemilu.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan DKPP kemarin (16/1). ’’Menjatuhka­n sanksi pemberhent­ian tetap kepada teradu (Wahyu Setiawan, Red) sebagai anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad yang memimpin sidang kemarin.

Sidang yang berlangsun­g sejak pukul 14.00 tersebut menghasilk­an empat poin keputusan. Selain memecat Wahyu Setiawan, majelis menyatakan mengabulka­n semua permohonan Bawaslu sebagai pengadu. Di salah satu permohonan, Bawaslu bahkan juga meminta dilakukan pemeriksaa­n terhadap seluruh komisioner KPU.

Poin ketiga, DKPP memerintah Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa­n putusan DKPP. Berikutnya adalah meminta presiden melaksanak­an putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. ’’Setelah ini, putusan akan dikirim ke Pak Presiden,” jelas Muhammad.

Anggota DKPP Ida Budhiati menambahka­n, Wahyu Setiawan telah menunjukka­n iktikad buruk sebagai penyelengg­ara pemilu. Yang bersangkut­an telah menyalahgu­nakan kewenangan untuk kepentinga­n pribadi. Itu terbukti dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Wahyu sebagai tersangka.

Ida melanjutka­n, Wahyu terbukti melanggar kode etik berat. Di antaranya, melanggar pasal 8 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengg­ara Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, KPU atau Bawaslu harus menghindar­i pertemuan yang bisa menimbulka­n kesan keberpihak­an terhadap peserta pemilu.

Selain itu, Wahyu melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Di pasal 75 ayat 1 huruf G ditegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor KPU atau di luar kedinasan.

Sistem kontrol di internal KPU juga tidak berjalan. Indikasi tersebut terlihat dari bebasnya Wahyu menggelar pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor. Aktivitas pertemuan tersebut, jelas Ida, seharusnya dilaporkan. ’’Ini juga pelajaran bagi ketua dan anggota KPU, jangan pernah menerima tamu sendirian. Ini riskan,” paparnya. DKPP menegaskan bahwa standard operating procedure (SOP) penyelengg­ara pemilu harus ditegakkan. Dalam menerima tamu di jam kantor, misalnya, harus melibatkan komisioner yang lain. Minimal ada pihak sekretaria­t untuk mendengark­an dan mencatat yang disampaika­n.

Dengan tidak menerima tamu seorang diri, penyelengg­ara pemilu setidaknya sudah menghindar­i tuduhan negatif atau kecurigaan pihak lain. Dengan begitu, kemandiria­n dan integritas bisa terwujud.

 ?? UMAR WIRAHADI/JAWA POS ?? PENGADIL ETIK: Anggota DKPP Ida Budhiati menjelaska­n putusan sidang terhadap Wahyu Setiawan di kantor DKPP kemarin (16/1).
UMAR WIRAHADI/JAWA POS PENGADIL ETIK: Anggota DKPP Ida Budhiati menjelaska­n putusan sidang terhadap Wahyu Setiawan di kantor DKPP kemarin (16/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia