Wahyu Setiawan Diberhentikan Tetap
DKPP Imbau Komisioner KPU Tak Sendirian Terima Tamu
JAKARTA, Jawa Pos – Wahyu Setiawan secara resmi diberhentikan secara tetap sebagai komisioner KPU. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan DKPP kemarin (16/1). ’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu (Wahyu Setiawan, Red) sebagai anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad yang memimpin sidang kemarin.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 tersebut menghasilkan empat poin keputusan. Selain memecat Wahyu Setiawan, majelis menyatakan mengabulkan semua permohonan Bawaslu sebagai pengadu. Di salah satu permohonan, Bawaslu bahkan juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh komisioner KPU.
Poin ketiga, DKPP memerintah Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Berikutnya adalah meminta presiden melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. ’’Setelah ini, putusan akan dikirim ke Pak Presiden,” jelas Muhammad.
Anggota DKPP Ida Budhiati menambahkan, Wahyu Setiawan telah menunjukkan iktikad buruk sebagai penyelenggara pemilu. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Itu terbukti dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
Ida melanjutkan, Wahyu terbukti melanggar kode etik berat. Di antaranya, melanggar pasal 8 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, KPU atau Bawaslu harus menghindari pertemuan yang bisa menimbulkan kesan keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Selain itu, Wahyu melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Di pasal 75 ayat 1 huruf G ditegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor KPU atau di luar kedinasan.
Sistem kontrol di internal KPU juga tidak berjalan. Indikasi tersebut terlihat dari bebasnya Wahyu menggelar pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor. Aktivitas pertemuan tersebut, jelas Ida, seharusnya dilaporkan. ’’Ini juga pelajaran bagi ketua dan anggota KPU, jangan pernah menerima tamu sendirian. Ini riskan,” paparnya. DKPP menegaskan bahwa standard operating procedure (SOP) penyelenggara pemilu harus ditegakkan. Dalam menerima tamu di jam kantor, misalnya, harus melibatkan komisioner yang lain. Minimal ada pihak sekretariat untuk mendengarkan dan mencatat yang disampaikan.
Dengan tidak menerima tamu seorang diri, penyelenggara pemilu setidaknya sudah menghindari tuduhan negatif atau kecurigaan pihak lain. Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa terwujud.