Baleg Sepakati 50 RUU Masuk Prolegnas 2020
JAKARTA, Jawa Pos – Badan legislatif (baleg) akhirnya menyepakati 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah pun berharap DPR segera mengesahkan prolegnas itu dengan paripurna. Tujuannya, pemerintah bisa segera mengirimkan surpres (surat presiden) sebagai syarat pembahasan RUU itu.
Kesepakatan tentang jumlah RUU yang masuk Prolegnas 2020 tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) antara Baleg DPR dengan Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly di Senayan kemarin. ’’Kami sepakat dan mendukung agar RUU itu bisa segera dibahas,’’ kata anggota komisi
III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Firman Soebagyo, anggota baleg dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan, dalam raker sebelumnya, diputuskan dan disepakati 50 RUU masuk prolegnas. Tapi, keputusan itu dianulir Bamus RI. ’’Itu baru pertama kali terjadi. Jangan sampai hasil rapat ini dibatalkan bamus lagi,’’ pinta Firman.
Anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pariera mengungkapkan, tantangan DPR ke depan adalah membuat undang-undang yang berkualitas, bukan hanya dari sisi kuantitas. UU yang dihasilkan harus bermanfaat dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Dari 50 RUU yang disepakati, 4 RUU merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Yaitu, RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU tentang Bea Meterai.
Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly berharap 50 RUU itu segera disahkan dalam rapat paripurna sehingga bisa secepatnya dibahas. Dia mendengar pada Selesa mendatang (21/1) DPR menggelar rapat paripurna. Dia menyatakan, jika RUU sudah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah segera menyerahkan surat presiden (surpres). Khususnya untuk dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Politikus PDIP itu menyampaikan, tidak lama lagi naskah akademik dan draf RUU sempurna. ’’Artinya, paling tidak sudah menjadi draf rancangan UU yang nanti dimasukkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan,’’ paparnya.
Pihaknya akan berusaha keras menuntaskan pembahasan dua RUU Omnibus Law itu. Ditargetkan, dalam 100 hari pembahasannya bisa rampung.