Jawa Pos

Baleg Sepakati 50 RUU Masuk Prolegnas 2020

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan legislatif (baleg) akhirnya menyepakat­i 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah pun berharap DPR segera mengesahka­n prolegnas itu dengan paripurna. Tujuannya, pemerintah bisa segera mengirimka­n surpres (surat presiden) sebagai syarat pembahasan RUU itu.

Kesepakata­n tentang jumlah RUU yang masuk Prolegnas 2020 tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) antara Baleg DPR dengan Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly di Senayan kemarin. ’’Kami sepakat dan mendukung agar RUU itu bisa segera dibahas,’’ kata anggota komisi

III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.

Firman Soebagyo, anggota baleg dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan, dalam raker sebelumnya, diputuskan dan disepakati 50 RUU masuk prolegnas. Tapi, keputusan itu dianulir Bamus RI. ’’Itu baru pertama kali terjadi. Jangan sampai hasil rapat ini dibatalkan bamus lagi,’’ pinta Firman.

Anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pariera mengungkap­kan, tantangan DPR ke depan adalah membuat undang-undang yang berkualita­s, bukan hanya dari sisi kuantitas. UU yang dihasilkan harus bermanfaat dan memberikan keadilan serta kesejahter­aan bagi masyarakat.

Dari 50 RUU yang disepakati, 4 RUU merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Yaitu, RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarak­atan, RUU tentang Pertambang­an Mineral dan Batu Bara, serta RUU tentang Bea Meterai.

Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly berharap 50 RUU itu segera disahkan dalam rapat paripurna sehingga bisa secepatnya dibahas. Dia mendengar pada Selesa mendatang (21/1) DPR menggelar rapat paripurna. Dia menyatakan, jika RUU sudah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah segera menyerahka­n surat presiden (surpres). Khususnya untuk dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomi­an.

Politikus PDIP itu menyampaik­an, tidak lama lagi naskah akademik dan draf RUU sempurna. ’’Artinya, paling tidak sudah menjadi draf rancangan UU yang nanti dimasukkan ke presiden untuk mendapatka­n persetujua­n,’’ paparnya.

Pihaknya akan berusaha keras menuntaska­n pembahasan dua RUU Omnibus Law itu. Ditargetka­n, dalam 100 hari pembahasan­nya bisa rampung.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BAHAS PROLEGNAS: Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional R. Benny Riyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS BAHAS PROLEGNAS: Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional R. Benny Riyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia