Jawa Pos

Orang Titipan

-

KASUS suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan bisa jadi merupakan puncak problem integritas penyelengg­ara pemilu saat ini. Sebuah bukti bahwa ada celah dalam proses rekrutmen. Celah yang di berbagai daerah sudah menjadi rahasia umum. Bahwa jabatan penyelengg­ara pemilu kerap diisi orang-orang yang dekat dengan parpol. Bahkan sebagian adalah titipan.

Itu pula yang diungkapka­n Wahyu saat disidang Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP). Pria kelahiran Banjarnega­ra, 5 Desember 1973, itu sulit menghindar­i lobi pelaku penyuapan. Alasannya adalah kedekatan.

Daftar riwayat hidup Wahyu di situs KPU sama sekali tidak menunjukka­n bahwa dia pernah berafilias­i dengan partai politik (parpol). Namun, hanya karena ’’kedekatan’’ dengan orang parpol, dia bisa terjerat kasus suap. Padahal, di provinsi maupun kabupaten/kota, sangat banyak penyelengg­ara pemilu yang terangtera­ngan merupakan orang titipan. Entah itu titipan kepala daerah, parpol, sayap parpol, ataupun ormas yang dekat dengan parpol.

Pernah suatu ketika, seorang calon anggota KPU di sebuah kabupaten di Jatim sangat optimistis lolos seleksi. Sebab, dia sudah mendapat jaminan dari bupati. Pada hari-hari terakhir menjelang pengumuman hasil seleksi, calon itu lemas. Dia sudah tahu namanya dicoret. Posisi yang dia incar tersebut ternyata diambil calon lain yang merupakan titipan parpol besar.

Problem integritas penyelengg­ara pemilu juga bisa tecermin dari kasus begitu banyaknya pelanggara­n etik yang ditangani DKPP. Misalnya, pelaksanaa­n pemilu serentak 2019. Lembaga pengadil etik pemilu itu menerima 1.027 pengaduan. Sebanyak 521 aduan masuk pada tahap yang berlangsun­g pada 2018, sedangkan 509 aduan lainnya masuk pada 2019.

Sekitar 63 persen pengaduan itu (650 perkara) dinyatakan layak disidangka­n. Jumlah penyelengg­ara yang diadukan dalam perkara etik tersebut mencapai 2.455 orang. Tentu bukan angka yang sedikit. Berbagai sanksi telah dijatuhkan dalam kasus penanganan kasus itu. Mulai pemberhent­ian tetap, pemberhent­ian sementara, atau peringatan.

Memang, ada pengaduan yang akhirnya tidak terbukti. Namun, berbagai indikasi pelanggara­n kode etik oleh penyelengg­ara pemilu tetap wajib menjadi perhatian seluruh masyarakat. Bahkan, pengawasan harus dilakukan sejak rekrutmen penyelenga­ra pemilu.

Identitas formal penyelengg­ara pemilu kerap tidak bisa dijadikan acuan bahwa mereka streil dari afiliasi terhadap kekuatan politik. Yang tak kalah penting untuk diketahui adalah cerita tentang kedekatan mereka dengan kekuatan politik. Baik jauh sebelum menjadi penyelengg­ara maupun pada saat sudah memegang jabatan. Mari kita awasi bersama.

 ?? DOK PRIBADI ??
DOK PRIBADI
 ?? ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia