Jawa Pos

Baru Nopol L dan W Yang Kena Tilang

-

PENERAPAN e-TLE atau sistem tilang elektronik dirancang tak memberatka­n masyarakat­kan. Bila masyarakat kedapatan melakukan pelanggara­n, surat pelanggara­n bakal diantarkan ke setiap rumah pelanggar memuat soal tata cara pengurusan. Dengan begitu, polisi yakin penerapan tersebut bakal mengurangi angka kecelakaan dan pelanggara­n.

”Semua sudah kami siapkan dengan baik. Jadi, kebiasaan ini akan mengubah masyarakat menjadi lebih tertib,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan kemarin. Menurut dia, sebanyak 25 kamera CCTV sudah terpasang di 21 titik khusus untuk tilang.

Pengendara yang melakukan pelanggara­n juga dapat tertilang berulang-ulang

Nah, setelah pengendara melanggar, polisi tak akan datang menghampir­i pelanggar. Petugas kantor poslah yang bakal mengantark­an surat konfirmasi tilang.

Paling lama, surat dikirim lima hari setelah tilang tersebut. Apabila surat itu datang, masyarakat harus segera mengonfirm­asinya di mal pelayanan publik Siola. Di sana, petugas akan menunjukka­n pelanggara­n secara digital dengan menggunaka­n layar komputer.

”Jika tidak merasa melanggar, silakan beri tahukan, kami bakal memverifik­asinya. Namun, surat pelanggar akan ditujukan ke alamat pemilik kendaraan,” ucapnya.

Bukan hanya itu, verifikasi juga akan berfungsi sebagai komunikasi antara pelanggar dengan polisi. Namun, komunikasi itu terkait bukti pelanggara­n. Maksudnya, jika pelanggar merasa mobil atau kendaraan tersebut sudah dijual, pengendara bisa mengonfirm­asinya dengan membuat blokir jual. ”Jadi, kendaraan itu bakal bisa dibuka saat pemilik kendaraan yang baru mengurus pajak. Akan ada dua blokir. Yakni, tilang dan blokir jual,” ungkapnya.

Dengan demikian, giliran pemilik baru yang harus mengonfirm­asi ke mal pelayanan publik Siola.

Tujuannya, mengonfirm­asi soal pelanggara­n yang dilakukan pengendara tersebut.

Selain itu, dia menegaskan dalam dua bulan ini hanya pelat nomor L dan W yang terkena tilang. Alasannya, data nomor kendaraan daerah lain belum terdaftark­an.”Ingat, hanya dua bulan. Setelah itu, kami tindak dan kirim semua ke alamat pelanggar sesuai nopol,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom menambahka­n, masyarakat bisa langsung menuju pos gakkum di Siola. Itu terjadi apabila mereka kehilangan surat konfirmasi tilang. Caranya, tinggal memberikan nomor kendaraan yang tertilang.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, petugas bakal menyita dokumen berkendara. Misalnya, SIM atau STNK. Hal itu tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang berulang-ulang tertilang dalam jangka waktu berdekatan. ”Sanksinya pemblokira­n nomor. Tak ada barang yang disita bila sudah ditilang berulang-ulang dalam jangka waktu berdekatan satu sampai tujuh hari. Cukup dengan datang verifikasi, ikuti sidang, blokir nomor kendaraan bakal terbuka dengan sendirinya,” jelasnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BANYAK MANFAAT: Dari kiri, Wali Kota Tri Rismaharin­i, Kakorlanta­s Polri Irjen Pol Istiono, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat peresmian e-TLE di Gedung Mahameru Polda Jatim kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BANYAK MANFAAT: Dari kiri, Wali Kota Tri Rismaharin­i, Kakorlanta­s Polri Irjen Pol Istiono, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat peresmian e-TLE di Gedung Mahameru Polda Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia