Baru Nopol L dan W Yang Kena Tilang
PENERAPAN e-TLE atau sistem tilang elektronik dirancang tak memberatkan masyarakatkan. Bila masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran, surat pelanggaran bakal diantarkan ke setiap rumah pelanggar memuat soal tata cara pengurusan. Dengan begitu, polisi yakin penerapan tersebut bakal mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran.
”Semua sudah kami siapkan dengan baik. Jadi, kebiasaan ini akan mengubah masyarakat menjadi lebih tertib,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan kemarin. Menurut dia, sebanyak 25 kamera CCTV sudah terpasang di 21 titik khusus untuk tilang.
Pengendara yang melakukan pelanggaran juga dapat tertilang berulang-ulang
Nah, setelah pengendara melanggar, polisi tak akan datang menghampiri pelanggar. Petugas kantor poslah yang bakal mengantarkan surat konfirmasi tilang.
Paling lama, surat dikirim lima hari setelah tilang tersebut. Apabila surat itu datang, masyarakat harus segera mengonfirmasinya di mal pelayanan publik Siola. Di sana, petugas akan menunjukkan pelanggaran secara digital dengan menggunakan layar komputer.
”Jika tidak merasa melanggar, silakan beri tahukan, kami bakal memverifikasinya. Namun, surat pelanggar akan ditujukan ke alamat pemilik kendaraan,” ucapnya.
Bukan hanya itu, verifikasi juga akan berfungsi sebagai komunikasi antara pelanggar dengan polisi. Namun, komunikasi itu terkait bukti pelanggaran. Maksudnya, jika pelanggar merasa mobil atau kendaraan tersebut sudah dijual, pengendara bisa mengonfirmasinya dengan membuat blokir jual. ”Jadi, kendaraan itu bakal bisa dibuka saat pemilik kendaraan yang baru mengurus pajak. Akan ada dua blokir. Yakni, tilang dan blokir jual,” ungkapnya.
Dengan demikian, giliran pemilik baru yang harus mengonfirmasi ke mal pelayanan publik Siola.
Tujuannya, mengonfirmasi soal pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut.
Selain itu, dia menegaskan dalam dua bulan ini hanya pelat nomor L dan W yang terkena tilang. Alasannya, data nomor kendaraan daerah lain belum terdaftarkan.”Ingat, hanya dua bulan. Setelah itu, kami tindak dan kirim semua ke alamat pelanggar sesuai nopol,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditiya Panji Anom menambahkan, masyarakat bisa langsung menuju pos gakkum di Siola. Itu terjadi apabila mereka kehilangan surat konfirmasi tilang. Caranya, tinggal memberikan nomor kendaraan yang tertilang.
Setelah tahapan tersebut dilakukan, petugas bakal menyita dokumen berkendara. Misalnya, SIM atau STNK. Hal itu tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang berulang-ulang tertilang dalam jangka waktu berdekatan. ”Sanksinya pemblokiran nomor. Tak ada barang yang disita bila sudah ditilang berulang-ulang dalam jangka waktu berdekatan satu sampai tujuh hari. Cukup dengan datang verifikasi, ikuti sidang, blokir nomor kendaraan bakal terbuka dengan sendirinya,” jelasnya.