Tambah Satu Tersangka dan Sita Rp 2 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus investasi ilegal Memiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Polisi menyebut nama Wiwid yang masuk struktur inti Memiles. Dari tangan Wiwid, polda menyita Rp 2 miliar dan beberapa aset PT Kam and Kam lainnya.
Wiwid pun ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan empat tersangka
Mereka adalah Kamal Taranchad selaku direktur, F. S u h anda( mana gin g director), Martini Luisa alias Dokter Eva (motivator), dan ahli IT Prima Hendika. ”Kami tetapkan satu tersangka lagi. Dia cukup lihai bermain dalam perusahaan tersebut,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kemarin.
Peran Wiwid cukup vital bagi perjalanan Memiles. Dia mendapat tugas menyediakan dan mendistribusikan reward alias hadiah. Wiwid ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif kemarin. Penyidik telah menemukan unsur pidananya. ”Kami tahan dia per hari ini (kemarin, Red),” kata Luki kemarin.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Polda Jatim bakal memanggil sejumlah nama lagi. Tanpa menyebut nama, salah satunya memiliki keterkaitan dengan keluarga Cendana. Mereka terdiri atas satu keluarga. Mulai istri yang bersangkutan hingga keluarganya. ”Yang bersangkutan berinisial AHS. Kami panggil sesuai kapasitasnya sebagai saksi,” ucapnya kemarin.
Luki mengungkapkan, pemanggilan tersebut terkait dengan hasil digital forensik dan pengakuan para tersangka. Nama itu muncul karena para tersangka menyebutkan nama-nama terkait. Namun, status pemanggilan tersebut sebatas saksi. Terkait peran, dia enggan menyebutkan secara lebih terperinci. ”Dipanggil dulu, periksa, baru bisa beri keterangan,” imbuhnya.
Selain itu, mantan W a k aba gin tel kan Mabes Polri tersebut menerangkan, penyidikan itu murni untuk mengamankan aset yang disalahgunakan PT Kam and Kam. Dengan demikian, hasil yang ditemukan akan dikembalikan kepada member. Caranya melalui mekanisme pengadilan. ”Kami masih mengejar aset yang lain. Dimungkinkan aset itu masih banyak. Rekening-rekening bank milik Memiles juga kami telusuri kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini banyak sekali member yang telah melapor. Kerugian mereka bermacam-macam. Nilainya mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Dia menerangkan, pengembalian dana masyarakat bisa menggunakan banyak cara. Namun, yang terpenting melalui proses persidangan. ”Asetnya berupa benda. Itu bisa dilelang oleh negara dan dikembalikan ke masyarakat. Tapi, mekanismenya harus melalui pengadilan. Jadi, kami menyerahkannya kepada pengadilan,” ucapnya.
Pada bagian lain, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan kembali menegaskan bahwa bisnis semacam Memiles itu terlarang. Alasannya, sistem yang digunakan salah menurut Undang-Undang Perdagangan. Tidak hanya itu, kerugian yang diderita member juga banyak. Itu bisa dilihat dari laporan per hari. ”Hari ini ada 69 laporan. Jumlahnya mencapai ratusan juta (rupiah, Red),” ucapnya.
Salah seorang member Memiles Heri Martin melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polda Jatim kemarin. Warga Kemayoran, Jakarta Pusat, itu mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah. Namun, jumlah itu bukan hanya miliknya. Melainkan juga rekanrekannya yang lain.
Padahal, waktu itu, dia berharap aplikasi tersebut mampu menjual barang dagangannya. Namun, ternyata barang itu sulit laku. ”Tidak sesuai yang diharapkan. Soalnya, di sana member-nya berharap hadiah, bukan iklan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim telah menyita 18 mobil aset Memiles. Selain mobil, penyidik menyita dua motor dan puluhan barang elektronik milik PT Kam and Kam. Selain langkah penyitaan, polisi telah memanggil sejumlah nama figur publik yang disebut terkait dengan bisnis itu. Mereka adalah Eka Deli dan Marcello Tahitoe. Dalam pemeriksaaan tersebut, keduanya mengembalikan aset berupa mobil mewah dari hadiah Memiles.