Dewan Minta Tanggung Jawab Dinkes
Dampak Sering Terjadi Kasus Ibu Hamil dan Anak Meninggal
GRESIK, Jawa Pos – Kasus pasien ibu dan bayi meninggal dalam kandungan karena ketiadaan dokter spesialis di RSUD Umar Masud, Bawean, sudah berulangulang terjadi. Kalangan DPRD Gresik pun prihatin. Kemarin (16/1) dewan memanggil pejabat dinas kesehatan (dinkes) untuk meminta pertanggungjawaban.
”Sangat disayangkan. Apalagi dari berbagai informasi, hal itu terjadi karena tidak juga ada dokter spesialis yang menangani para pasien tersebut,” ungkap Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sejak dibangun, RSUD Bawean diharapkan dapat melayani warga di Pulau Bawean. Mereka tidak lagi harus menyeberangi laut menuju RSUD Ibnu Sina untuk berobat atau menjalani operasi. Nyatanya, harapan itu belum juga berjalan optimal. ”Saat kami meninjau ke Bawean, sebetulnya sarana penunjang sudah siap. Jadi, harus diikuti dengan SDM yang mumpuni,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad mengatakan, pihaknya juga ikut prihatin dengan kasus kejadian ibu hamil dan janin dalam kandungan yang meninggal di Bawean itu. ”Bisa dikatakan pemerintah gagal dalam menjamin kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinkes Pemkab Gresik drg Saifuddin Ghozali menyatakan sudah berupaya mengatasi kekosongan dokter spesialis di RSUD Bawean. ”Sejak beroperasi, kami sudah mengajukan lima dokter spesialis ke Kementerian Kesehatan melalui program wajib kerja dokter spesialis (WKDS),” terangnya.
Sebelum kontrak habis, lanjut dia, dinkes pun mengusulkan kembali untuk perpanjangan kontrak dokter spesialis tersebut. ”Namun, hanya mendapat tiga dokter spesialis. Yaitu, dokter bedah, penyakit dalam, dan kandungan,” jelas mantan kepala UPT Puskesmas Bungah itu.
Kontrak tiga dokter tersebut berakhir pada 31 Januari 2020.
Sayang, salah seorang dokter kandungan tersebut justru mengundurkan diri ketika baru bertugas sebulan. ”Dengan alasan insentif daerah (insenda, Red) yang rendah untuk ukuran tenaga medis spesialis,” papar Ghozali.
Lalu, dinkes sudah mengajukan ke bupati untuk menaikkan tarif insenda. Akhirnya disahkan melalui Perbup No 7 Tahun 2019. Ada kenaikan menjadi Rp 20 juta per bulan.