Pemerkosa Anak Minta Dihukum Ringan
Hakim Nyatakan Tak Ada Yang Meringankan
SIDOARJO, Jawa Pos – Wajah Muslimin langsung kecut. Terdakwa pemerkosa putri kandungnya hingga hamil itu ”disemprot” hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (16/1). Dia memohon agar dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 15 tahun penjara. Anak korban malah pernah meminta ayahnya dihukum mati.
Permintaan anak korban itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya. Jadi, sebenarnya tuntutan jaksa masih lebih ringan daripada permintaan sang anak.
Dalam sidang kemarin, Muslimin menyampaikan pembelaan secara lisan. Lelaki 39 tahun tersebut didampingi Henrie, kuasa hukumnya. Saat ditanya hakim apa keinginannya, Muslimin berharap hukuman dikurangi dari tuntutan jaksa. ”Minta keringanan,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu.
Mendengar hal itu, hakim bertanya lebih jauh. Eni minta Muslimin mengatakan apa alasan yang pantas agar hukumannya ringan. Beberapa saat kemudian dia menjawab, ”Tidak ada (yang dapat meringankan pidana).”
Pernyataan itu membuat hakim geleng-geleng kepala. Majelis hakim menyatakan kepada Henrie bahwa tidak ada yang bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman bapak bejat tersebut.
”Apa masih pantas perbuatanmu dihukum ringan?” kata Henrie menirukan ucapan hakim Eni. Namun, sebagai penasihat hukum, Henrie tetap membuat pleidoi. Misalnya, kondisi kejiwaan terdakwa dianggap tidak normal. Dia juga belum pernah dihukum.
Sidang dilanjutkan pekan depan. Agendanya pembacaan putusan. Majelis hakim akan menentukan hukuman bagi Muslimin. Perbuatan biadab itu terjadi sejak korban berusia 15 tahun sampai 17 tahun. Mulai sang anak SMP hingga SMA. Hamil dua kali bahkan. Hamil pertama digugurkan. Kasusnya terbongkar Polsek Sedati pada Agustus 2019. Sekarang bayi perempuan dalam kandungan korban sudah lahir.