Rugi Rp 5 Miliar karena Pasang Lagu Bajakan
Sidang Mantan Bos Karaoke Rasa Sayang
SURABAYA, Jawa Pos – Dirut PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) Jusak Irwan Sutiono menyatakan dirugikan sampai Rp 5 miliar karena pemutaran lagu bajakan di Karaoke Veranza. Nilai tersebut dihitung berdasar keuntungan yang semestinya didapatkan ketika lagu-lagu itu diputar di tempat karaoke tersebut.
’’(Kerugian, Red) Dihitung dari keuntungan yang didapat dari pemutaran lagu,’’ ujar Jusak saat bersaksi terhadap terdakwa Ivan Kuncoro dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/1).
Karaoke Veranza yang dikelola PT Rasa Sayang Inti, menurut dia, tidak pernah membayar royalti untuk lima lagu yang diputar di tempat karaoke tersebut. Menurut dia, tempat karaoke yang membayar royalti akan mendapat hak eksklusif. Artinya, lagu yang sudah dimiliki tempat karaoke itu tidak boleh dimiliki tempat karaoke lain. Hak itulah yang membuat royalti untuk satu lagu mahal. ’’Hak eksklusif untuk satu lagu variatif. Ada yang satu lagu Rp 1 juta, ada yang sampai Rp 1 miliar,’’ ungkapnya.
Pemutaran lagu bajakan di tempat karaoke itu diketahui ketika General Manager Asirindo Yessi Kurniawan dan produser PT Ebony Delapan Belas Untung
Agustanto mengunjungi tempat karaoke di Jalan Mayjen Sungkono tersebut pada Juli 2018. Keduanya yang berpura-pura sebagai pengunjung menemukan lima lagu Ebony yang merupakan anggota Asirindo di daftar putar lagu. Namun, lagu tersebut adalah bajakan. Veranza tidak pernah membayar royalti untuk lagu tersebut. ’’Mereka tidak memiliki lisensi untuk lima lagu yang tersedia,’’ kata Untung.
Menurut dia, Veranza harus membayar royalti ke Asirindo untuk mengantongi lisensi atas lagu tersebut. Namun, hanya Veranza Karaoke yang diketahui tidak memiliki lisensi untuk lagu yang disediakan. Dua tempat karaoke lain yang dikelola Rasa Sayang, 360 serta X One Club & Karaoke, sudah menyediakan lagu-lagu yang berlisensi. Sebelumnya, Untung bersama Yessi juga mengunjungi dua tempat karaoke tersebut. ’’Yang dua tidak kami permasalahkan karena sudah berlisensi,’’ jelasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Jualia Putri, menyatakan bahwa mantan Dirut PT Rasa Sayang Ivan Kuncoro sudah berniat membayar royalti ke Asirindo. Namun, Asirindo tidak pernah mengajak bernegosiasi. Ivan hanya dikirimi somasi. Kerugiannya juga dianggapnya selalu berubah-ubah. Jika di dakwaan merugi Rp 100 juta, dalam sidang Asirindo menyebut rugi Rp 5 miliar. ’’Pak Ivan sudah mau membayar seperti yang diminta. Kami punya buktibuktinya,’’ ujar Putri.
Sebagaimana diberitakan, Ivan disidang karena memutar lagu karaoke bajakan. Jaksa Novan Arianto mendakwanya telah melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Tempat karaoke itu menyediakan lagu berjudul Aw Aw Aw dan Jangan Paksa Aku yang dinyanyikan Super Girlies, serta Janda Juga Manusia yang dibawakan Ayunia. Hak cipta lagu-lagu tersebut merupakan milik Untung Agustanto selaku produser Fonogram PT Ebony Delapan Belas.
Lagu-lagu itu tersimpan dalam server di ruangan lantai 3 yang terhubung dengan CPU di setiap room sehingga dapat dinyanyikan konsumen. Terdakwa mendapatkan lagu-lagu tersebut dari toko di Surabaya. Dia membelinya Rp 10 ribu per keping yang berisi 20 lagu.