Jawa Pos

Pergoki Istri Selingkuh setelah Suami Pasang GPS

Kedua Terdakwa Kena 4 Bulan Penjara

-

SURABAYA, Jawa Pos – IS dan AC divonis pidana empat bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan kedua terdakwa terbukti berzina. ”Mengadili, menyatakan terdakwa yang sudah bersuami terbukti secara hukum melakukan perbuatan gendak atau perzinaan,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/1).

Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Suparlan sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana tiga bulan penjara. ”Pertimbang­an

yang memberatka­n, terdakwa tidak mengakui perbuatann­ya,” katanya. Untuk pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa bersikap sopan selama persidanga­n dan belum pernah dihukum.

AC yang sudah bersuami dinyatakan berzina dengan IS yang merupakan pelatih renang anaknya. AC kerap bertemu IS ketika mengantark­an anaknya belajar renang sampai akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara. Mereka kemudian dianggap berzina sepuluh kali selama Mei sampai Juli 2018. Lokasinya berada di rumah IS di Jalan Mojo dan hotel di Jalan Ahmad Yani.

Suami AC curiga karena istrinya kerap pulang terlambat dari latihan senam. Dia memasang GPS dan menaruh perekam suara di mobil. Dari pemantauan itu, dia mengetahui bahwa istrinya kerap berbicara mesra di telepon dengan IS dan mobilnya sering berhenti di rumah selingkuha­nnya itu. Lalu, dia bersama polisi menggerebe­k istrinya saat berzina di rumah IS.

AC melalui pengacaran­ya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Namun, mereka enggan dikonfirma­si dan langsung bergegas pergi seusai sidang. Sementara itu, pengacara IS, Bernike Hangesti, menyatakan keberatan. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak berzina. ”Unsur dalam pasal 284 tidak pernah terbukti. Tidak ada lelehan sperma dan tidak satu ranjang. Mereka tidak pernah bertemu,” ujar Bernike.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? KETAHUAN SERONG: AC dan IS menyimak hakim membacakan putusan. Mereka divonis empat bulan penjara.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS KETAHUAN SERONG: AC dan IS menyimak hakim membacakan putusan. Mereka divonis empat bulan penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia