Tarif Uji Kir Naik Akhir Bulan Ini
SURABAYA, Jawa Pos – Biaya retribusi uji kendaraan bermotor naik awal tahun ini. Salah satu alasannya, ada perubahan sistem dari manual ke elektronik. Buku uji kendaraan akan digantikan smart card.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Perwali 61/2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perwali itu mengubah biaya retribusi yang tercantum dalam Perda 1/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengadaan smart card diatur di PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Data uji kendaraan tersimpan di kartu itu.’’
IRVAN WAHYUDRAJAD
Kepala Dinas Perhubungan
Pada perwali tersebut, penerapan aturan baru itu dinyatakan paling lambat dua bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2019.
Pada tarif sebelumnya, kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 3,5 ton seperti pikap dan angkot dikenai retribusi Rp 65 ribu. Kendaraan dengan JBB lebih dari 3,5 ton seperti bus, truk, dan truk tangki dikenai biaya retribusi Rp 85 ribu. Sementara itu, buku uji kena tarif Rp 15 ribu.
Tarif baru untuk kendaraan dengan JBB sampai 3,5 ton tercatat Rp 85 ribu. Kendaraan dengan lebih dari 3,5 ton sebesar Rp 105 ribu. Penggantian buku uji berkala Rp 25 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyudrajad mengungkapkan bahwa kenaikan tarif itu salah satunya disebabkan adanya kebijakan untuk penggunaan smart card. Kebijakan tersebut direalisasikan pada awal 2020. ’’Terkait pemberlakuan smart card memang ada penyesuaian,’’ ungkap Irvan kemarin (17/1).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menambahkan, kenaikan hanya Rp 20 ribu dari tarif sebelumnya untuk uji kendaraan bermotor. Dia menyebut kelak sudah tidak ada lagi buku uji, tetapi akan diganti smart card. Nah, pengadaan smart card langsung dari Kementerian Perhubungan. ’’Pengadaan smart card diatur di PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Data uji kendaraan tersimpan di kartu itu,’’ katanya.
Selain itu, tanda uji kendaraan yang biasa berupa cat di samping bodi kendaraan tersebut tidak ada lagi. Gantinya adalah stiker khusus yang ditempel di depan kaca kendaraan bermotor. Pelat tanda uji yang ditempel di pelat nomor juga ditiadakan.
Tundjung mengungkapkan, dishub tengah mematangkan kesiapan untuk penerapan aturan baru tersebut. Sosialisasi untuk para pemilik kendaraan pun sudah dilakukan secara bertahap. ’’Kenaikannya diberlakukan kalau tidak akhir Januari, ya awal Februari,’’ tegasnya.
Kasi Pengujian Sarana Dishub Surabaya Abdul Manab menjelaskan, dalam sehari, tidak kurang dari 600–700 kendaraan melakukan uji kendaraan bermotor. Di tempat uji kendaraan di Margomulyo untuk kendaraan dengan JBB lebih dari 3,5 ton itu, tidak kurang 250–300 kendaraan sehari. ’’Yang tidak lolos sekitar 30–40 kendaraan,’’ ungkapnya. Kendaraan kurang dari 3,5 ton diuji di Wiyung. Setiap hari ada sekitar 300–350 kendaraan. Jumlah yang tidak lulus uji tersebut sekitar 40 –50 kendaraan.