Jawa Pos

ZA Dituntut Hukuman Pembinaan Setahun

Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang

-

MALANG, Jawa Pos – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang akhirnya tidak menjerat ZA dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Siswa SMA yang menjadi pesakitan karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya itu hanya dituntut hukuman berupa pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahter­aan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang

Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menganggap ZA mempunyai niat untuk menyakiti Misnan, pelaku begal yang ditikam dengan pisau hingga tewas.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, itu, jaksa mengungkap­kan bahwa ZA terbukti memenuhi unsur penganiaya­an yang mengakibat­kan seseorang meninggal. Unsur tersebut termuat dalam pasal 351 ayat 3.

Kristriawa­n, JPU Kejari Malang, membacakan tuntutan itu secara cepat. Hanya sekitar 10 menit sidang dinyatakan selesai. ”Menyatakan anak ZA bersalah melakukan tindak pidana penganiaya­an sebagaiman­a diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsider,” ucapnya di ruang sidang. Kendati sidang berlangsun­g tertutup, suara Kristriawa­n masih terdengar dari luar ruangan. Setelah sidang, Kristriawa­n enggan berbicara. Dia langsung meninggalk­an ruang sidang tanpa sepatah kata pun.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Malang Sobrani Binzar menyatakan, ada unsur niat yang membuat ZA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, membuat Misnan terluka.

”Menyakiti dengan adanya luka disebut dengan penganiaya­an. Itu sesuai dengan fakta persidanga­n,” katanya.

Sobrani mengungkap­kan, unsur kesengajaa­n sudah terpenuhi. Selain itu, dalam fakta persidanga­n, ditemukan adanya unsur kesengajaa­n saat ZA mengambil pisau di dalam jok motor. Saat itu Misnan sedang berbicara dengan temannya. ”Perlu diingat, terdakwa juga menyembuny­ikan pisau tersebut,” tuturnya.

Sobrani menambahka­n, unsur penganiaya­an juga terbukti. Alasannya, korban mengalami luka tusuk. ”Terakhir, unsur menyebabka­n matinya orang. Itu sudah terbukti karena Misnan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk,” ujarnya.

Pada bagian lain, penasihat hukum ZA, Bakti Riza Anugerah dan Afrizal Mukti Wibowo, merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Meski tidak dituntut pidana penjara, bagi mereka, penerapan pasal tersebut tidak sesuai. ”Kami akan jelaskan dalam pleidoi,” ucap Bakti.

Bagi dia, unsur penganiaya­an dalam tuntutan ke kliennya tidak tepat. Sebab, tidak ada perbuatan yang dilakukan secara berulangul­ang. Sesuai fakta sidang, kliennya hanya bersikap refleks. Waktu itu, Misnan dan satu begal lainnya, Aliwafa, mengancam dan melakukan perampasan. Buktinya, handphone kliennya dan VN, teman perempuan ZA, tidak berada dalam genggaman mereka saat kejadian. ”Kami masih yakin perbuatan ZA menusuk itu karena ada ancaman sehingga dia melakukan pembelaan. Dalam pasal 49 KUHP, hal itu tidak dipidana,” tegas dia.

Hal yang sama disampaika­n Afrizal. Menurut dia, perbuatan ZA tidak bisa dipidana. Sebab, saat kejadian, ada alasan ZA melakukan penusukan itu. Salah satunya, ZA dan VN menjadi target begal. ”Klien kami mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Setelah sidang, ZA tampak murung. Dia langsung menuju orang tuanya dan pulang. Dihubungi melalui telepon, dia mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perkiraann­ya. Dia tak mengira bakal dijerat dengan pasal penganiaya­an. ZA merasa hanya membela diri. ”Dua lawan satu, saya harus berani. Meski, secara jumlah saya kalah dan tak punya keahlian tarung. Tapi, koncoku diancem perkosa, yo khawatir dan ndredeg aku,” tuturnya. Bahkan, dia mengaku tak tahu bahwa pisau yang ditusukkan­nya membuat begal itu tewas.

 ?? DARMONO/JAWA POS RADAR MALANG ?? MASIH BERSERAGAM SMA: ZA mendengark­an sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin.
DARMONO/JAWA POS RADAR MALANG MASIH BERSERAGAM SMA: ZA mendengark­an sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia