Lacak Aset Tersangka, Blokir, lantas Sita
Korupsi Jiwasraya, Jaksa Dalami Modus Transaksi Pinjam Nama
JAKARTA, Jawa Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengincar aset-aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, mungkin ada aset tanah yang akan diblokir lagi. Aset tersebut diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Hari menjelaskan, Benny memiliki beberapa realestat yang masuk daftar dugaan aset hasil korupsi. Tim penyidik saat ini masih mengejar penghitungan nilai aset yang sudah diblokir dan akan disita
Sebab, dikhawatirkan beberapa barang mengalami penyusutan nilai, misalnya kendaraan mewah. ”Tapi, ada juga yang bisa naik (nilainya, Red) seperti emas dan tanah,” terangnya.
Hingga kemarin, Kejagung masih sebatas memblokir aset tanah yang diduga milik Benny. Sertifikat tanah-tanah itu belum dikantongi Kejagung. ”Mungkin masih di pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) atau mungkin masih diagunkan,” paparnya. Soal penghitungan kerugian negara, Hari menjelaskan bahwa Kejagung akan bekerja sama dengan lembaga yang berwenang. Hasilnya, bisa diketahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh satu per satu tersangka. ”Tentu nanti peran tersangka masing-masing, berapa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tentu berbeda-beda,” ujarnya.
Kejagung juga mendalami modus pinjam nama yang diduga digunakan oleh para tersangka. Lima saksi telah diperiksa. Yakni, Sugianto Budiono, Jennifer Handayani, Susan Hidayat, Meitawati Edianingsih, dan Suhartanto. ”Kelimanya merupakan pihakpihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi saham atau pinjam nama,” terang Hari. Namun, dia tidak menjelaskan apakah lima orang tersebut termasuk korban.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan masih menelusuri transaksi yang terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Penelusuran tersebut dilakukan atas permintaan Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan posisi pihaknya, yakni hanya menerima permintaan. Sebab, pihaknya tidak menemukan trigger yang berupa indikasi kerugian sebelumnya. ”BPK minta kami melihat kerugian negara, sudah kami sampaikan ke sana. Kemudian, ada permintaan dari kejaksaan yang sedang berproses karena baru kami terima seminggu yang lalu,” jelas Badaruddin kemarin (21/1).
Dia menambahkan, cukup banyak transaksi yang saling berkaitan. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk membedahnya. PPATK berjanji menuntaskan penelusuran mulai korporasi hingga setiap individu yang terkait. Namun, pihaknya tidak menargetkan kapan selesai. Bergantung jenis penelusuran dan kompleksitas kasus.
Para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani pemeriksaan secara bergantian mulai Senin (20/1). Kuasa hukum tiap-tiap tersangka memenuhi panggilan Kejagung untuk melengkapi berkas-berkas guna uji materi.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Heru Hidayat (Dirut PT Trada Alam Minera atau TRAM) menyatakan masih fokus pada uji materi. Karena itu, belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan. ”Kami belum berpikir ke sana (praperadilan, Red). Yang jelas, kami fokus pada substansinya saja,” terang Soesilo di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung kemarin. Kejagung sebelumnya mengungkapkan kemungkinan bahwa para tersangka bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Soesilo berharap hal tersebut tidak terjadi. Sebab, dugaan korupsinya saja belum tuntas. ”Kami lihat dulu bagaimana perkembangannya,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya permintaan Kejagung untuk memblokir aset tanah yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Ada 156 bidang tanah yang bakal diblokir. Aset tersebut diketahui milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersebar di Banten. Jumlah tersebut mungkin bertambah karena proses hukum masih berjalan. ”Kami sudah minta Kapusdatin untuk kasih data aset-asetnya. Hari ini saya tanda tangan,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief di Jakarta kemarin (21/1).
Tim Investigasi OJK Temukan Investasi Aneh Persoalan asuransi pelat merah yang belakangan mengemuka juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ketua ORI Amzulian Rifai menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menginvestigasi masalah-masalah asuransi tersebut. Bukan hanya Jiwasraya dan ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), mereka juga menginvestigasi Taspen. ”Nanti (ORI, Red) akan undang para pihak, termasuk OJK dan seterusnya,” terang dia.
Amzulian mengungkapkan, tim itu akan bekerja di bawah komando Komisioner ORI Alamsyah Saragih. Tim tersebut dibentuk lantaran ORI melihat bahwa ada yang aneh dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu. Untuk sementara, pihaknya belum bisa membuka informasi yang didapat.
Amzulian berjanji, setelah tim investigasi bekerja, pihaknya membuka informasi yang diperoleh. Menurut dia, yang saat ini terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi itu berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Padahal, asuransi penting dan punya potensi untuk terus dikembangkan. ”Sekarang orang malah kapok berasuransi. Padahal, ini sangat potensial,” bebernya.
Agar mendapat lebih banyak data, ORI akan memanggil sejumlah instansi keuangan. Termasuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).