Jawa Pos

Jaksa Anggap Laporan Pjs Kades Palsu

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Musdari disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (21/1). Dia disidang bersama M. Kholil yang merupakan pelaksana proyek dana desa. Keduanya didakwa telah mengorupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Murbawan menyatakan, kedua terdakwa bersekongk­ol untuk membuat laporan pertanggun­gjawaban (LPj) penggunaan dana desa fiktif. Antara lain, penggunaan dana untuk pembanguna­n delapan jalan dan jembatan serta pengadaan buku perpustaka­an sejumlah Rp 226,6 juta.

Selain itu, penggunaan dana untuk kegiatan pemuda dan olahraga serta organisasi perempuan sejumlah Rp 21,5 juta. Dana juga dilaporkan digunakan untuk kegiatan pemberdaya­an masyarakat (Rp 47 juta) serta penanggula­ngan bencana alam (Rp 4,4 juta). Jumlah keseluruha­n Rp 377,9 juta. Uang sebanyak itu diduga dikorupsi keduanya dari total anggaran dana desa Rp 1,5 miliar.

’’Terdakwa membuat LPj seolah-olah ada kegiatan, padahal tidak ada,’’ ujar Hendrik.

LPj dana desa fiktif itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, penggunaan dana desa senilai itu tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n.

Dia menegaskan, LPj itu palsu. Musdari sengaja menunjuk Kholil yang sebenarnya bukan tim pelaksana teknis pengelolaa­n keuangan desa (PTPKD). Kholil tidak memiliki kapasitas di bidang tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Bachtiar Pradinata, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? FIKTIF: Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larpak, Bangkalan, Musdari seusai sidang kemarin.
LUGAS/JAWA POS FIKTIF: Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larpak, Bangkalan, Musdari seusai sidang kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia