Godok Tujuh Aturan Turunan
JAKARTA, Jawa Pos – Jumlah peraturan turunan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertambah. Pihak istana menyebutkan saat ini tengah menyiapkan tujuh peraturan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan informasi tersebut. Tujuh peraturan itu terbagi dalam dua jenis beleid. Yakni, 3 berupa peraturan pemerintah (PP) dan 4 lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres). ”(Semua) masih proses pembahasan,” ujarnya kemarin (21/1).
Tiga PP tersebut, lanjut Dini, adalah PP tentang pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi (tipikor), serta PP tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, empat perpres tambahan adalah perpres tentang supervisi pemberantasan tipikor, perpres tentang gaji dan tunjangan pegawai KPK, perpres tentang besaran hak keuangan dan fasilitas dewan pengawas KPK, serta perpres tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana KPK.
Khusus untuk perpres tentang organisasi KPK, kata dia, sifatnya baru rencana. Sebab, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo belum terbit. ”Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan drafting,” katanya.
Dia membantah lamanya penyusunan perpres tentang organisasi KPK yang diwacanakan sejak Desember 2019 itu disebabkan kritik masyarakat sipil. Dia berdalih bahwa persoalan teknis izin prakarsa belum selesai.
Sebelumnya, perpres tentang organisasi KPK menuai kritik masyarakat sipil. Sebab, dalam perpres itu, jabatan pimpinan KPK disebut setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pasal tersebut dinilai melemahkan posisi KPK.
residen Joko Widodo enggan berkomentar terkait rancangan PP dan perpres yang disiapkan istana. Dia beralasan belum membaca draf yang disiapkan timnya. ’’Belum ke meja saya,’’ tuturnya singkat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.