Jawa Pos

Godok Tujuh Aturan Turunan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Jumlah peraturan turunan UndangUnda­ng Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) bakal bertambah. Pihak istana menyebutka­n saat ini tengah menyiapkan tujuh peraturan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarka­n informasi tersebut. Tujuh peraturan itu terbagi dalam dua jenis beleid. Yakni, 3 berupa peraturan pemerintah (PP) dan 4 lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres). ”(Semua) masih proses pembahasan,” ujarnya kemarin (21/1).

Tiga PP tersebut, lanjut Dini, adalah PP tentang pengangkat­an ketua dan anggota dewan pengawas, PP tentang hasil penggeleda­han dan penyitaan tindak pidana korupsi (tipikor), serta PP tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, empat perpres tambahan adalah perpres tentang supervisi pemberanta­san tipikor, perpres tentang gaji dan tunjangan pegawai KPK, perpres tentang besaran hak keuangan dan fasilitas dewan pengawas KPK, serta perpres tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana KPK.

Khusus untuk perpres tentang organisasi KPK, kata dia, sifatnya baru rencana. Sebab, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo belum terbit. ”Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan drafting,” katanya.

Dia membantah lamanya penyusunan perpres tentang organisasi KPK yang diwacanaka­n sejak Desember 2019 itu disebabkan kritik masyarakat sipil. Dia berdalih bahwa persoalan teknis izin prakarsa belum selesai.

Sebelumnya, perpres tentang organisasi KPK menuai kritik masyarakat sipil. Sebab, dalam perpres itu, jabatan pimpinan KPK disebut setara dengan menteri dan bertanggun­g jawab langsung kepada presiden. Pasal tersebut dinilai melemahkan posisi KPK.

residen Joko Widodo enggan berkomenta­r terkait rancangan PP dan perpres yang disiapkan istana. Dia beralasan belum membaca draf yang disiapkan timnya. ’’Belum ke meja saya,’’ tuturnya singkat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia