Jawa Pos

Sidang Putusan Dugaan Pelanggara­n Kode Etik Hari Ini

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bawaslu Surabaya kembali menghadiri sidang di Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) yang direncanak­an hari ini (22/1). Sidang tersebut dilaksanak­an atas aduan dari mantan calon anggota legislatif Aan Ainur Rofik. Sebelumnya, perkara itu pernah disidangka­n pada November 2019.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengungkap­kan, pihaknya sudah menerima surat undangan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Dia bersama empat anggota Bawaslu Surabaya lainnya akan datang ke Jakarta. ’’Pada prinsipnya, kami berharap putusan DKPP adalah putusan yang terbaik bagi Bawaslu Surabaya,’’ kata Agil kemarin (21/1). Sidang itu bakal diadakan di ruang sidang DKPP, Jalan M.H. Thamrin, pada pukul 13.30.

Dalam sidang sebelumnya, ketua dan anggota Bawaslu Surabaya dilaporkan Aan Ainur Rofik terkait dengan tindakan yang memutuskan perkara di pemilihan legislatif. Perkara tersebut dilaporkan Agoeng Prasodjo yang juga satu daerah pemilihan dengan Aan. Intinya, ada dugaan kesalahan dalam input data perolehan suara. Akibatnya, Aan lebih unggul daripada Agoeng.

Majelis hakim banyak mencecar Bawaslu terkait dengan kronologi, mulai pengaduan hingga pembacaan putusan. Sebab, putusan Bawaslu itu dibacakan pada 22 Mei. Padahal, rekapitula­si tingkat nasional selesai pada 21 Mei.

Dalam sidang tersebut terungkap, dari hasil konsultasi dengan tim di sentra penegakan hukum terpadu, perkara yang dilaporkan Agoeng itu akhirnya diproses dan dikategori­kan sebagai dugaan pelanggara­n administra­si. Bukan pidana. Bawaslu tidak mengubah hasil putusan KPU Surabaya yang telah terbit pada 7 Mei, tetapi memberikan vonis kesalahan administra­si dalam pencatatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia