Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
SURABAYA, Jawa Pos – Bawaslu Surabaya kembali menghadiri sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang direncanakan hari ini (22/1). Sidang tersebut dilaksanakan atas aduan dari mantan calon anggota legislatif Aan Ainur Rofik. Sebelumnya, perkara itu pernah disidangkan pada November 2019.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat undangan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Dia bersama empat anggota Bawaslu Surabaya lainnya akan datang ke Jakarta. ’’Pada prinsipnya, kami berharap putusan DKPP adalah putusan yang terbaik bagi Bawaslu Surabaya,’’ kata Agil kemarin (21/1). Sidang itu bakal diadakan di ruang sidang DKPP, Jalan M.H. Thamrin, pada pukul 13.30.
Dalam sidang sebelumnya, ketua dan anggota Bawaslu Surabaya dilaporkan Aan Ainur Rofik terkait dengan tindakan yang memutuskan perkara di pemilihan legislatif. Perkara tersebut dilaporkan Agoeng Prasodjo yang juga satu daerah pemilihan dengan Aan. Intinya, ada dugaan kesalahan dalam input data perolehan suara. Akibatnya, Aan lebih unggul daripada Agoeng.
Majelis hakim banyak mencecar Bawaslu terkait dengan kronologi, mulai pengaduan hingga pembacaan putusan. Sebab, putusan Bawaslu itu dibacakan pada 22 Mei. Padahal, rekapitulasi tingkat nasional selesai pada 21 Mei.
Dalam sidang tersebut terungkap, dari hasil konsultasi dengan tim di sentra penegakan hukum terpadu, perkara yang dilaporkan Agoeng itu akhirnya diproses dan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Bukan pidana. Bawaslu tidak mengubah hasil putusan KPU Surabaya yang telah terbit pada 7 Mei, tetapi memberikan vonis kesalahan administrasi dalam pencatatan.