Izin Angkut Orang Sakit Bisa Ditolak
Jika Penyakit Diketahui Menular dan Membahayakan Nyawa
SURABAYA, Jawa Pos – Pemeriksaan kesehatan di bandara, terutama bagi calon penumpang pesawat yang terindikasi sakit, tidak bisa ditawar. Pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) akan mengeluarkan dokumen izin layak terbang bagi mereka yang memang dinyatakan sehat atau dalam kondisi masih aman untuk terbang. Dokumen kelayakan itu pun tidak akan dikeluarkan saat calon penumpang justru dinyatakan dalam kondisi sebaliknya.
’’Kalau penerbangan itu bisa mengancam nyawanya, ya tidak bisa terbang dulu, mesti ditunda,’’ ujar Kabid Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas 1 Surabaya dr Zainul Mukhorobin MMRS kemarin (21/1). Aturan serupa berlaku bagi pasien yang butuh dirujuk dari rumah sakit (RS) lokal ke RS di luar negeri.
Zainul menyebutkan, meski sudah jelas dalam kondisi sakit, pihak KKP memiliki pertimbangan untuk menentukan indikator bisa tidaknya pasien tersebut dirujuk. Salah satu pertimbangan utamanya adalah jenis penyakit yang diderita pasien. Jika penyakit tersebut masuk kategori menular, KKP harus menunda permintaan pasien. Sebab, hal itu bisa membahayakan si pasien sendiri dan penumpang lain di bandara.
’’Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, pemberian izin angkut orang sakit memang tidak bisa dikeluarkan. Itu menjadi otoritas tim medis yang memeriksa, dalam hal ini dokter KKP di bandara,’’ jelas Zainul. Mantan kepala KKP Kelas III Sabang, Aceh, itu menuturkan bahwa hal tersebut juga berkaitan dengan kelengkapan dokumen evakuasi medis yang disertakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam prosedur evakuasi itu, pasien dibawa ke bandara dengan menggunakan ambulans. Bahkan, angkutan khusus itu bisa mengantar pasien hingga ke pintu pesawat. Artinya, ambulans yang mengangkut pasien sakit tersebut bisa langsung merapat ke pesawat dengan didampingi pihak KKP. Sebab, kondisi itu digolongkan dalam situasi kedaruratan.
’’Makanya, evakuasi itu harus mengantongi izin penuh dari
KKP. Sebisanya pasien juga punya dokter pendamping, alat medis, serta kondisi pesawatnya mendukung. Kalau perlu, pakai pesawat carter,’’ jelasnya. Rujukan rumah sakit yang dipilih pasien dalam evakuasi medisnya juga menjadi tren tersendiri. Misalnya, Malaysia dan Singapura yang masih jadi tujuan terbanyak dalam urusan pemeriksaan kesehatan.
Kepala KKP Kelas 1 Surabaya Muhammad Budi Hidayat menegaskan hal serupa. Dia menyebut tim medis yang ditempatkan di bandara berwenang penuh untuk mengukur apakah dokumen izin angkut orang sakit bisa dikeluarkan atau tidak. Menurut dia, meski sakit, jika kondisinya tidak stabil, pasien tidak akan diizinkan terbang. ’’Misalnya, lagi parah pun mesti ditunggu sampai keadaannya lebih stabil dulu, baru bisa dirujuk ke luar,’’ ungkapnya.