Jabatan Dicopot, Gaji Separo
Para Pejabat Pemkab yang Terjaring OTT
SIDOARJO, Jawa Pos – Nasib para pejabat Pemkab Sidoarjo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) semakin terpuruk. Selain risiko hukum begitu berat, hak-hak sebagai pegawai negeri pun dipereteli. Gaji hanya dibayar separo. Jabatan dicopot.
Para pejabat yang diganti itu ialah Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih, Kadin Kominfo Sanadjihitu Sangadji, serta Camat Porong Murtadlo.
Sunarti dan Sangadji terjaring OTT KPK pada awal Januari. Mereka ditangkap bersama Bupati Saiful Ilah karena terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Seorang lagi adalah Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Judi Tetrahastoto. Ketiganya ditahan KPK.
Sementara itu, Murtadlo terkena OTT petugas Polresta Sidoarjo pada pertengahan Januari. Kasusnya ialah dugaan pungutan liar terhadap seorang modin desa di wilayahnya. Yakni, pungli pencairan gaji modin dari pemkab. Kini Murtadlo ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Ahmad Zaini menyatakan sudah menerima surat penahanan untuk Sunarti, Sangadji, serta Judi. Mereka sudah diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing.
Surat penahanan terhadap Murtadlho diperkirakan masuk kemarin dari polresta. ”Saya kemarin dijanjiin hari ini (kemarin, Red) untuk surat penahanan camat Porong,” kata Zaini.
Dengan surat penahanan tersebut, Sekda akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Selain itu, ketiganya cuma menerima gaji separo sampai ada keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan. Pembayaran gaji setengah mulai diterapkan pada Februari.
Siapa calon pengganti mereka? Zaini mengungkapkan telah menyiapkan nama-nama calon. Ada dua bakal pelaksana tugas (Plt) kepala dinas PU BMSDA dan kepala dinas kominfo. Namanama mereka sudah diserahkan ke Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur.
”Bergantung beliau. Semalam (Senin malam, Red) sudah saya bicarakan ke beliau di pendapa,” tuturnya. Setiap Plt hanya disiapi satu nama. Calon pengganti Judi sebagai Kabid menunggu proses mutasi jabatan.
Cak Nur juga mengaku sudah menerima nama calon pengisi posisi tersebut. ”Tinggal ditetapkan,” katanya. Kemarin Cak Nur mengadakan acara lepas pisah di Ruang Majapahit Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Ada 159 ASN Sidoarjo yang pensiun pada Februari dan Maret mendatang.
Di antara mereka, ada tiga kepala dinas. Antara lain, Kepala Dinas Sosial Eko Udijono dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ali Imron. Keduanya pensiun pada Februari. Selain itu, ada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ika Harnasti. Dia pensiun pada Maret.
Untuk tiga kepala dinas yang pensiun, juga sudah ada nama yang terseleksi. ”Namun menunggu hasil konsultasi ke Kemendagri,” jelas Cak Nur. Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.