Jawa Pos

Lagi di Bali, Armuji Batal Jadi Saksi

Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jasmas

- Jawa Pos WhatsApp nurunin, mark up.

SURABAYA, – Mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji batal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (21/1). Dia beralasan tengah dinas di Bali.

Sesuai rencana, Armuji dijadwalka­n hadir dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Binti Rochmah. Jaksa Dimaz Atmadi Brata menyatakan, pihaknya sudah memanggil Armuji melalui surat yang dikirimkan ke kantor DPRD Jatim pada Kamis (16/1). Surat itu diterima stafnya untuk diberikan kepada Armuji. ’’Dia kemudian mengonfirm­asi melalui kalau tidak bisa datang karena ada dinas di Bali. Dijadwalka­n untuk kami panggil lagi,’’ ujar Dimaz yang juga Kasipidsus Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Armuji saat dikonfirma­si secara terpisah mengatakan baru menerima surat panggilan tersebut pada Selasa (20/1). Surat itu diterima stafnya dan baru diberitahu­kan kepadanya malamnya. Dia tidak bisa datang karena sudah di Bali saat surat itu datang. ’’Saya tidak bisa datang karena panggilann­ya mendadak. Semestinya beberapa hari sebelumnya. Kalau sehari sebelumnya saja saya terima, saya bisa datang,’’ ujar Armuji.

Mepetnya waktu pengiriman surat tersebut mengundang pertanyaan.

Sebab, kantor Kejari Tanjung Perak dan gedung DPRD Jatim tempat Armuji berkantor bersebelah­an. Sangat cukup dijangkau hanya dengan berjalan kaki.

Di sisi lain, pengacara Binti, Sudiman Sidabukke, menyesalka­n ketidakhad­iran Armuji. Menurut dia, keterangan Armuji sebagai mantan ketua DPRD Surabaya sangat dibutuhkan. Armuji mengetahui mekanisme pencairan dana hibah tersebut. ’’Saya ingin dia menjelaska­n karena kapasitasn­ya sebagai ketua dewan waktu itu,’’ katanya.

Dia juga menilai surat panggilan yang dikirim jaksa ke Armuji tidak sah. Alasannya, surat itu dikirim kurang dari tiga hari sebelum sidang dilaksanak­an. Selain itu, surat tersebut tidak langsung diterima Armuji. Semestinya, surat langsung dikirim ke Armuji, bukan stafnya.

Jika tidak, surat bisa dikirim ke RT/RW tempat tinggalnya.

Dalam sidang terpisah, terpidana Agus Setiawan Jong dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi. Namun, keterangan Jong lebih banyak meringanka­n para terdakwa. Melalui stafnya, dia menyatakan bahwa pihaknya menawarkan proposal ke para terdakwa. ’’Saya juga tidak izin ke mereka (terdakwa) kalau saya buat proposal,’’ kata Jong.

Selain itu, Jong mengaku menawarkan proposal kepada 50 anggota DPRD Surabaya. Namun, ketika dalam tahap menjalin kesepakata­n, Jong menolak membuatkan proposal. ’’Kualitas barangnya suruh saya tolak. Yang enam (terdakwa) ini yang saya terima,’’ tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, penyaluran dana hibah jasmas berbuntut pidana karena ditemukan sejumlah pelanggara­n. Salah satunya dana hibah tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Tetapi barang-barang yang jenisnya sudah ditentukan. Selain itu, harga barang tersebut di

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BALIK ARAH: Agus Setiawan Jong menjadi saksi untuk Ratih, Dini, dan Syaiful Aidi di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BALIK ARAH: Agus Setiawan Jong menjadi saksi untuk Ratih, Dini, dan Syaiful Aidi di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia