Lagi di Bali, Armuji Batal Jadi Saksi
Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jasmas
SURABAYA, – Mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji batal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (21/1). Dia beralasan tengah dinas di Bali.
Sesuai rencana, Armuji dijadwalkan hadir dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Binti Rochmah. Jaksa Dimaz Atmadi Brata menyatakan, pihaknya sudah memanggil Armuji melalui surat yang dikirimkan ke kantor DPRD Jatim pada Kamis (16/1). Surat itu diterima stafnya untuk diberikan kepada Armuji. ’’Dia kemudian mengonfirmasi melalui kalau tidak bisa datang karena ada dinas di Bali. Dijadwalkan untuk kami panggil lagi,’’ ujar Dimaz yang juga Kasipidsus Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Armuji saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan baru menerima surat panggilan tersebut pada Selasa (20/1). Surat itu diterima stafnya dan baru diberitahukan kepadanya malamnya. Dia tidak bisa datang karena sudah di Bali saat surat itu datang. ’’Saya tidak bisa datang karena panggilannya mendadak. Semestinya beberapa hari sebelumnya. Kalau sehari sebelumnya saja saya terima, saya bisa datang,’’ ujar Armuji.
Mepetnya waktu pengiriman surat tersebut mengundang pertanyaan.
Sebab, kantor Kejari Tanjung Perak dan gedung DPRD Jatim tempat Armuji berkantor bersebelahan. Sangat cukup dijangkau hanya dengan berjalan kaki.
Di sisi lain, pengacara Binti, Sudiman Sidabukke, menyesalkan ketidakhadiran Armuji. Menurut dia, keterangan Armuji sebagai mantan ketua DPRD Surabaya sangat dibutuhkan. Armuji mengetahui mekanisme pencairan dana hibah tersebut. ’’Saya ingin dia menjelaskan karena kapasitasnya sebagai ketua dewan waktu itu,’’ katanya.
Dia juga menilai surat panggilan yang dikirim jaksa ke Armuji tidak sah. Alasannya, surat itu dikirim kurang dari tiga hari sebelum sidang dilaksanakan. Selain itu, surat tersebut tidak langsung diterima Armuji. Semestinya, surat langsung dikirim ke Armuji, bukan stafnya.
Jika tidak, surat bisa dikirim ke RT/RW tempat tinggalnya.
Dalam sidang terpisah, terpidana Agus Setiawan Jong dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi. Namun, keterangan Jong lebih banyak meringankan para terdakwa. Melalui stafnya, dia menyatakan bahwa pihaknya menawarkan proposal ke para terdakwa. ’’Saya juga tidak izin ke mereka (terdakwa) kalau saya buat proposal,’’ kata Jong.
Selain itu, Jong mengaku menawarkan proposal kepada 50 anggota DPRD Surabaya. Namun, ketika dalam tahap menjalin kesepakatan, Jong menolak membuatkan proposal. ’’Kualitas barangnya suruh saya tolak. Yang enam (terdakwa) ini yang saya terima,’’ tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, penyaluran dana hibah jasmas berbuntut pidana karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya dana hibah tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Tetapi barang-barang yang jenisnya sudah ditentukan. Selain itu, harga barang tersebut di