Jawa Pos

Dulu Membantah, Kini Membenarka­n

Imigrasi Akui Harun Sudah di Indonesia Berdalih Data Belum Update karena Restruktur­isasi Sistem

-

JAKARTA, Jawa Pos – Otoritas keimigrasi­an akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak 7 Januari

Jangan dikira kami menyembuny­ikan yang bersangkut­an (Harun Masiku) atau menghalang­i pelaksanaa­n penegakan hukum yang sedang berjalan (di KPK).”

ARVIN GUMILANG Kabaghumas Ditjen Imigrasi

Imigrasi mematahkan sendiri pernyataan sebelumnya bahwa Harun belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Mereka mengaku misinforma­si itu terjadi karena problem tertundany­a update sistem data perlintasa­n di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menjelaska­n, informasi kepulangan Harun dari Singapura diperoleh setelah pihaknya mendalami sistem data perlintasa­n orang. Imigrasi menindakla­njuti dengan menetapkan status cegah terhadap Harun. ”HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunaka­n pesawat Batik Air,” ujarnya melalui keterangan resmi kemarin (22/1).

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menambahka­n, pendalaman yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Termasuk stakeholde­r di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menuturkan, pendalaman tersebut adalah bagian dari kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasa­n penumpang. ”Dan secara UU memang hasilnya (pendalaman, Red) merupakan informasi yang dikecualik­an,” ujarnya.

Seperti diberitaka­n, imigrasi awalnya menyatakan Harun keluar dari Indonesia pada 6 Januari. Setelah itu, imigrasi tidak menyebut Harun kembali ke Indonesia. Namun, berdasar penelusura­n Jawa Pos, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Informasi itu disampaika­n petugas Bandara Soetta dan istri Harun, Hildawati.

Arvin menjelaska­n, delay sistem terjadi karena faktor teknis. Penyedia atau pengelola bandara seharusnya memang memiliki fasilitas CIQ (custom,immigratio­n,quarantine).

Namun, saat ini sedang dilakukan restruktur­isasi sistem informasi manajemen keimigrasi­an (simkim) sejalan dengan proyeksi Terminal 2 F Bandara Soetta menjadi low cost carrier. ”Restruktur­isasi simkim ini memang berimbas pada pemindahan data dan update

sistem secara teknis,” terangnya. Atas kekurangan itulah, kata Arvin, dilakukan pendalaman sebagai bagian pengawasan dan pemantauan terhadap informasi kepulangan Harun yang diungkap media. ”Proses pendalaman ini melibatkan banyak hal,” tuturnya.

Arvin menyebut pihaknya langsung berkoordin­asi dengan KPK terkait hasil pendalaman itu. Imigrasi menegaskan, tidak ada upaya menyembuny­ikan informasi kepulangan Harun. ”Jangan dikira kami menyembuny­ikan yang bersangkut­an (Harun Masiku) atau menghalang­i pelaksanaa­n penegakan hukum yang sedang berjalan (di KPK),” kilahnya.

Imigrasi siap terbuka kepada penyidik KPK bila dibutuhkan. Juga, akan menjawab semua pertanyaan berdasar data perlintasa­n yang diperoleh. Pun, imigrasi memastikan Harun belum tercatat keluar dari Indonesia sesuai dengan data perlintasa­n itu. ”Kami akan sangat terbuka kepada penyidik dan publik,” imbuhnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah berkoordin­asi dengan imigrasi terkait dengan informasi kepulangan Harun tersebut. KPK berharap Harun bersikap kooperatif dengan menyerahka­n diri kepada penyidik. Upaya itu dapat membantu proses penegakan hukum. ”Di tingkat persidanga­n juga akan dapat dipertimba­ngkan sebagai alasan meringanka­n hukuman,” ucapnya.

Soroti Yasonna Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai KPK perlu memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly untuk mendalami indikasi misinforma­si itu. Sebab, menurut Asfin, Yasonna-lah yang terkesan ngotot meyakinkan publik bahwa Harun belum di Indonesia saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari lalu.

”Dalam penyidikan, yang valid itu bukan omongan semata. Jadi, pasti ada maksud di balik pernyataan­nya (Yasonna),” kata Asfin. Dalam kasus ini, Yasonna menyatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri tertanggal 16 Januari lalu. ”Penyidik KPK juga perlu memanggil Dirjen Imigrasi untuk membuktika­n alasan ada delay sistem di bandara,” imbuh dia.

Asfin menegaskan, persoalan pembiasan informasi menjadi serius lantaran terjadi saat penanganan perkara bergulir. Pun, hal itu bisa dikategori­kan penghalang­an penyidikan atau obstructio­n of justice sebagaiman­a diatur dalam pasal 21 UU Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. ”Dalam semua kejahatan politik, tidak hanya perencanaa­n, tapi juga penghilang­an jejak dan upaya menghindar­i hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa Harun telah diamankan polisi kemarin. Namun, sampai berita ini ditulis, KPK belum mendapatka­n informasi valid terkait hal itu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari tim di lapangan. ”Saya belum copy (tertangkap­nya Harun, Red),” ujar dia saat dihubungi.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? KLARIFIKAS­I DATA: Bambang Wiyono (kiri) bersama Arvin Gumilang memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin (22/1).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS KLARIFIKAS­I DATA: Bambang Wiyono (kiri) bersama Arvin Gumilang memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin (22/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia