Dulu Membantah, Kini Membenarkan
Imigrasi Akui Harun Sudah di Indonesia Berdalih Data Belum Update karena Restrukturisasi Sistem
JAKARTA, Jawa Pos – Otoritas keimigrasian akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak 7 Januari
Jangan dikira kami menyembunyikan yang bersangkutan (Harun Masiku) atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan (di KPK).”
ARVIN GUMILANG Kabaghumas Ditjen Imigrasi
Imigrasi mematahkan sendiri pernyataan sebelumnya bahwa Harun belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Mereka mengaku misinformasi itu terjadi karena problem tertundanya update sistem data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menjelaskan, informasi kepulangan Harun dari Singapura diperoleh setelah pihaknya mendalami sistem data perlintasan orang. Imigrasi menindaklanjuti dengan menetapkan status cegah terhadap Harun. ”HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air,” ujarnya melalui keterangan resmi kemarin (22/1).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menambahkan, pendalaman yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Termasuk stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menuturkan, pendalaman tersebut adalah bagian dari kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasan penumpang. ”Dan secara UU memang hasilnya (pendalaman, Red) merupakan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, imigrasi awalnya menyatakan Harun keluar dari Indonesia pada 6 Januari. Setelah itu, imigrasi tidak menyebut Harun kembali ke Indonesia. Namun, berdasar penelusuran Jawa Pos, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Informasi itu disampaikan petugas Bandara Soetta dan istri Harun, Hildawati.
Arvin menjelaskan, delay sistem terjadi karena faktor teknis. Penyedia atau pengelola bandara seharusnya memang memiliki fasilitas CIQ (custom,immigration,quarantine).
Namun, saat ini sedang dilakukan restrukturisasi sistem informasi manajemen keimigrasian (simkim) sejalan dengan proyeksi Terminal 2 F Bandara Soetta menjadi low cost carrier. ”Restrukturisasi simkim ini memang berimbas pada pemindahan data dan update
sistem secara teknis,” terangnya. Atas kekurangan itulah, kata Arvin, dilakukan pendalaman sebagai bagian pengawasan dan pemantauan terhadap informasi kepulangan Harun yang diungkap media. ”Proses pendalaman ini melibatkan banyak hal,” tuturnya.
Arvin menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPK terkait hasil pendalaman itu. Imigrasi menegaskan, tidak ada upaya menyembunyikan informasi kepulangan Harun. ”Jangan dikira kami menyembunyikan yang bersangkutan (Harun Masiku) atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan (di KPK),” kilahnya.
Imigrasi siap terbuka kepada penyidik KPK bila dibutuhkan. Juga, akan menjawab semua pertanyaan berdasar data perlintasan yang diperoleh. Pun, imigrasi memastikan Harun belum tercatat keluar dari Indonesia sesuai dengan data perlintasan itu. ”Kami akan sangat terbuka kepada penyidik dan publik,” imbuhnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait dengan informasi kepulangan Harun tersebut. KPK berharap Harun bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada penyidik. Upaya itu dapat membantu proses penegakan hukum. ”Di tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman,” ucapnya.
Soroti Yasonna Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai KPK perlu memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly untuk mendalami indikasi misinformasi itu. Sebab, menurut Asfin, Yasonna-lah yang terkesan ngotot meyakinkan publik bahwa Harun belum di Indonesia saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari lalu.
”Dalam penyidikan, yang valid itu bukan omongan semata. Jadi, pasti ada maksud di balik pernyataannya (Yasonna),” kata Asfin. Dalam kasus ini, Yasonna menyatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri tertanggal 16 Januari lalu. ”Penyidik KPK juga perlu memanggil Dirjen Imigrasi untuk membuktikan alasan ada delay sistem di bandara,” imbuh dia.
Asfin menegaskan, persoalan pembiasan informasi menjadi serius lantaran terjadi saat penanganan perkara bergulir. Pun, hal itu bisa dikategorikan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Dalam semua kejahatan politik, tidak hanya perencanaan, tapi juga penghilangan jejak dan upaya menghindari hukum,” imbuhnya.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Harun telah diamankan polisi kemarin. Namun, sampai berita ini ditulis, KPK belum mendapatkan informasi valid terkait hal itu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari tim di lapangan. ”Saya belum copy (tertangkapnya Harun, Red),” ujar dia saat dihubungi.