Lagi, DKPP Berhentikan Penyelenggara Pemilu
Kali Ini karena Perbuatan Asusila
JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu. Dalam pembacaan sidang putusan kemarin (22/1), majelis memberhentikan tetap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Edi Suhendri. Dia dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu sebagai ketua sekaligus anggota Panwaslih Kota Subulussalam,” kata ketua majelis Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.
Empat anggota majelis yang menyidangkan kasus itu berpandangan bahwa Edi Suhendri terbukti melanggar kode etik berdasar Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Subulussalam, Provinsi Aceh, menjatuhkan putusan terhadap Edi Suhendri dalam sidang Kamis pekan lalu. Dia dan pasangan perempuannya divonis bersalah dengan sanksi 30 cambuk atas kasus chat mesum.
Sidang putusan DKPP kemarin juga mencopot dua penyelenggara pemilu dari jabatan ketua. Masing-masing Ketua KPU Kota Bukittinggi Beni Azis dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay. Keduanya dicopot sebagai ketua karena terbukti melanggar kode etik.
Timo Dahlia Daulay, misalnya. Dia dilaporkan seorang caleg di Kabupaten Deli Serdang karena tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Yaitu, rekomendasi penghitungan ulang di empat desa. Diduga, karena menerima imbalan dari caleg lain, yang bersangkutan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang.
”Dalam periode 2014–2019 teradu (Timo Dahlia Daulay, Red) juga pernah diberhentikan sebagai ketua KPUD. Jadi, dia tidak layak menduduki jabatan ketua KPUD lagi,” kata anggota majelis Ida Budhiati.
DKPP juga membacakan putusan atas teradu para komisioner KPU RI. Pengaduan itu terkait dengan proses seleksi komisioner KPU Provinsi Maluku pada 2018. Saat itu KPU membubarkan tim seleksi (timsel) karena dinilai tidak bekerja sesuai dengan peraturan KPU (PKPU). Nah, KPU kemudian membentuk timsel baru untuk melanjutkan proses seleksi.
Menurut majelis, KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam pengaduan itu. Sebab, KPU dinilai punya kewenangan untuk mengubah timsel agar menghasilkan calon komisioner KPU provinsi yang berkualitas. ’’Terhadap pengaduan ini, KPU tidak terbukti melanggar kode etik. Majelis memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para komisioner,’’ jelas Muhammad.
Dalam sidang kemarin, DKPP membacakan 12 putusan atas 12 perkara. Total ada 55 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Hasilnya, 18 orang mendapat sanksi peringatan, termasuk di antaranya lima anggota Bawaslu Surabaya. Selain itu, 27 orang dipulihkan nama baiknya. DKPP juga mengeluarkan ketetapan atas tiga teradu karena laporan perkara yang diadukan dicabut oleh pengadu.