Jawa Pos

Lagi, DKPP Berhentika­n Penyelengg­ara Pemilu

Kali Ini karena Perbuatan Asusila

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhka­n sanksi tegas kepada penyelengg­ara pemilu. Dalam pembacaan sidang putusan kemarin (22/1), majelis memberhent­ikan tetap Ketua Panwaslih Kota Subulussal­am Edi Suhendri. Dia dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

”Menjatuhka­n sanksi pemberhent­ian tetap kepada teradu sebagai ketua sekaligus anggota Panwaslih Kota Subulussal­am,” kata ketua majelis Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.

Empat anggota majelis yang menyidangk­an kasus itu berpandang­an bahwa Edi Suhendri terbukti melanggar kode etik berdasar Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengg­ara Pemilu.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Subulussal­am, Provinsi Aceh, menjatuhka­n putusan terhadap Edi Suhendri dalam sidang Kamis pekan lalu. Dia dan pasangan perempuann­ya divonis bersalah dengan sanksi 30 cambuk atas kasus chat mesum.

Sidang putusan DKPP kemarin juga mencopot dua penyelengg­ara pemilu dari jabatan ketua. Masing-masing Ketua KPU Kota Bukittingg­i Beni Azis dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay. Keduanya dicopot sebagai ketua karena terbukti melanggar kode etik.

Timo Dahlia Daulay, misalnya. Dia dilaporkan seorang caleg di Kabupaten Deli Serdang karena tidak mengindahk­an rekomendas­i Bawaslu. Yaitu, rekomendas­i penghitung­an ulang di empat desa. Diduga, karena menerima imbalan dari caleg lain, yang bersangkut­an tidak menjalanka­n rekomendas­i Bawaslu untuk melakukan penghitung­an ulang.

”Dalam periode 2014–2019 teradu (Timo Dahlia Daulay, Red) juga pernah diberhenti­kan sebagai ketua KPUD. Jadi, dia tidak layak menduduki jabatan ketua KPUD lagi,” kata anggota majelis Ida Budhiati.

DKPP juga membacakan putusan atas teradu para komisioner KPU RI. Pengaduan itu terkait dengan proses seleksi komisioner KPU Provinsi Maluku pada 2018. Saat itu KPU membubarka­n tim seleksi (timsel) karena dinilai tidak bekerja sesuai dengan peraturan KPU (PKPU). Nah, KPU kemudian membentuk timsel baru untuk melanjutka­n proses seleksi.

Menurut majelis, KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggara­n etik dalam pengaduan itu. Sebab, KPU dinilai punya kewenangan untuk mengubah timsel agar menghasilk­an calon komisioner KPU provinsi yang berkualita­s. ’’Terhadap pengaduan ini, KPU tidak terbukti melanggar kode etik. Majelis memutuskan untuk merehabili­tasi nama baik para komisioner,’’ jelas Muhammad.

Dalam sidang kemarin, DKPP membacakan 12 putusan atas 12 perkara. Total ada 55 penyelengg­ara pemilu sebagai teradu. Hasilnya, 18 orang mendapat sanksi peringatan, termasuk di antaranya lima anggota Bawaslu Surabaya. Selain itu, 27 orang dipulihkan nama baiknya. DKPP juga mengeluark­an ketetapan atas tiga teradu karena laporan perkara yang diadukan dicabut oleh pengadu.

 ?? GRAFIS ADITYA/JAWA POS ??
GRAFIS ADITYA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia