Waspadai Penumpang Gelap Omnibus Law
Paripurna DPR Setujui 50 RUU Masuk Prolegnas
JAKARTA, Jawa Pos – Rapat Paripurna DPR menetapkan 50 rancangan undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kemarin. Dalam prolegnas tersebut, ada empat RUU Omnibus Law yang harus dituntaskan. DPR meminta agar mewaspadai potensi adanya penumpang gelap saat proses pembahasan.
Empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 adalah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan
Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan RUU tentang Kefarmasian.
Dalam rapat kemarin, anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki memberikan pandangan tentang rencana pembahasan RUU Omnibus Law. Legislator asal dapil Jatim X itu mengatakan, regulasi terkait investasi yang dihasilkan harus memiliki semangat keseimbangan. Baik dalam memenuhi kepentinganinvestorasing,investor dalamnegeri,UMKMdanpemodal kuat, buruh, maupun pengusaha.
Omnibus Law di bidang investasi harus mampu menjaga agar dignity, marwah, dan kedaulatan bangsa tidak tercabik-cabik. Selain itu, harus diwaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law. ”Dalam hal ini, para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Menurut dia, banyak kajian tentang perilaku para rent seeker bermoral hazard yang menjadi penyebab kerapuhan, peluruhan, dan bahkan keruntuhan sebuah rezim ekonomi politik. Mereka selalu mencari celah untuk memengaruhi birokrat, pejabat, dan para penentu kebijakan. Berusaha mengendalikan pembuat regulasi, mendekati pengatur perizinan, serta berusaha memengaruhi pengendali fasilitas wilayah untuk mendapatkan sumber daya yang murah dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bisnisnya.
”Dia pun mengajak DPR, pemerintah, dan masyarakat untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente seperti itu. ”Kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak sengsarakan rakyat,” papar dia.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengingatkan bahwa para serikat buruh mengkhawatirkan RUU Omnibus Law akan merugikan para pekerja. Di antaranya, terkait aturan pesangon jika buruh diberhentikan dari pekerjaannya. Juga, soal tenaga kerja asing dan sistem outsourcing.
Anwar menilai omnibus law untuk RUU Cipta Lapangan Kerja lebih banyak berorientasi pada kemudahan berinvestasi. Padahal, kata dia, yang harus diperhatikan adalah bagaimana regulasi itu bisa menjadi surga bagi semua orang. Baik bagi pemerintah, investor, maupun surga bagi buruh. ”Dalam draf yang beredar ini kan hanya menjadi surga bagi investor, tapi mengebiri buruh,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hinggasekarangDPRbelummenerima draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Pihaknya tidak ingin menanggapi polemik sebelum naskah akademik dan draf resmi diserahkan ke dewan. ”Paling lambat, draf RUU akan diserahkan pemerintah minggu depan,” ungkap dia kemarin.