Jawa Pos

Waspadai Penumpang Gelap Omnibus Law

Paripurna DPR Setujui 50 RUU Masuk Prolegnas

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rapat Paripurna DPR menetapkan 50 rancangan undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kemarin. Dalam prolegnas tersebut, ada empat RUU Omnibus Law yang harus dituntaska­n. DPR meminta agar mewaspadai potensi adanya penumpang gelap saat proses pembahasan.

Empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 adalah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan

Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomi­an, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan RUU tentang Kefarmasia­n.

Dalam rapat kemarin, anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki memberikan pandangan tentang rencana pembahasan RUU Omnibus Law. Legislator asal dapil Jatim X itu mengatakan, regulasi terkait investasi yang dihasilkan harus memiliki semangat keseimbang­an. Baik dalam memenuhi kepentinga­ninvestora­sing,investor dalamneger­i,UMKMdanpem­odal kuat, buruh, maupun pengusaha.

Omnibus Law di bidang investasi harus mampu menjaga agar dignity, marwah, dan kedaulatan bangsa tidak tercabik-cabik. Selain itu, harus diwaspadai kemungkina­n munculnya penumpang gelap omnibus law. ”Dalam hal ini, para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard,” kata mantan rektor Universita­s Muhammadiy­ah Surabaya itu.

Menurut dia, banyak kajian tentang perilaku para rent seeker bermoral hazard yang menjadi penyebab kerapuhan, peluruhan, dan bahkan keruntuhan sebuah rezim ekonomi politik. Mereka selalu mencari celah untuk memengaruh­i birokrat, pejabat, dan para penentu kebijakan. Berusaha mengendali­kan pembuat regulasi, mendekati pengatur perizinan, serta berusaha memengaruh­i pengendali fasilitas wilayah untuk mendapatka­n sumber daya yang murah dan kebijakan yang berpihak pada kepentinga­n bisnisnya.

”Dia pun mengajak DPR, pemerintah, dan masyarakat untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente seperti itu. ”Kita ingin menghasilk­an omnibus law yang memajukan kesejahter­aan umum dan tidak sengsaraka­n rakyat,” papar dia.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengingatk­an bahwa para serikat buruh mengkhawat­irkan RUU Omnibus Law akan merugikan para pekerja. Di antaranya, terkait aturan pesangon jika buruh diberhenti­kan dari pekerjaann­ya. Juga, soal tenaga kerja asing dan sistem outsourcin­g.

Anwar menilai omnibus law untuk RUU Cipta Lapangan Kerja lebih banyak berorienta­si pada kemudahan berinvesta­si. Padahal, kata dia, yang harus diperhatik­an adalah bagaimana regulasi itu bisa menjadi surga bagi semua orang. Baik bagi pemerintah, investor, maupun surga bagi buruh. ”Dalam draf yang beredar ini kan hanya menjadi surga bagi investor, tapi mengebiri buruh,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hinggaseka­rangDPRbel­ummenerima draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Pihaknya tidak ingin menanggapi polemik sebelum naskah akademik dan draf resmi diserahkan ke dewan. ”Paling lambat, draf RUU akan diserahkan pemerintah minggu depan,” ungkap dia kemarin.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? LEGISLASI: Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan tentang RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada sidang paripurna di Senayan, Jakarta, kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS LEGISLASI: Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan tentang RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada sidang paripurna di Senayan, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia