Jawa Pos

Buka Ruang Aspirasi Beleid Sapu Jagat

-

TEROBOSAN dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sedang disiapkan pemerintah. Puluhan undang-undang akan diamandeme­n dalam beberapa regulasi besar yang mencakup banyak aspek atau dikenal dengan omnibus law. Produk undang-undang tersebut diklaim ramah investor dan bisa mendorong pertumbuha­n ekonomi.

Setidaknya ada dua rancangan undang-undang (RUU) omnibus law yang digodok. Yakni, RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Tidak tanggung-tanggung, regulasi tersebut menyederha­nakan atau memangkas 79 UU dan 1.244 pasal. Mengubah berbagai aturan yang tumpangtin­dih atau saling bertentang­an, baik undangunda­ng, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden, yang menghambat investasi.

Persoalann­ya, pembahasan regulasi yang memiliki tujuan baik tersebut cenderung tertutup. Pemerintah tidak transparan. Publik tidak mendapat kesempatan untuk mengetahui naskah akademik atau rancangan perubahan yang disiapkan. Informasi yang diterima tidak utuh sehingga berakibat munculnya kekhawatir­an pada pihak-pihak yang bersinggun­gan langsung dengan regulasi baru tersebut. Salah satunya kelompok buruh.

Para buruh tegas menolak omnibus law.

Bukan lantaran anti-investasi. Melainkan ada sejumlah poin yang dianggap merugikan. Misalnya, soal skema upah per jam dan perubahan aturan pesangon. Juga kekhawatir­an tidak adanya kepastian pekerjaan dan masa depan karena aturan perluasan karyawan kontrak dan outsourcin­g. Kekhawatir­an buruh yang diikuti gelombang penolakan lewat unjuk rasa tersebut tidak akan terjadi seandainya ada ruang untuk urun rembuk.

Pemerintah –dan nanti bersama DPR– seharusnya tidak menutup mata pada pengalaman merevisi undang-undang tahun lalu yang menuai protes dari publik. Saat itu pembahasan perubahan sejumlah beleid dikritik lantaran mengandung pasal-pasal kontrovers­ial. Ada pula pembahasan yang dipaksakan dan mengabaika­n aspirasi publik, termasuk revisi UU KPK. Meski akhirnya gol, sekarang bisa dilihat bahwa perubahan UU KPK nyata-nyata justru melemahkan KPK.

Omnibus law yang disebut pula sebagai regulasi sapu jagat semestinya disusun dengan penuh kehati-hatian. Tidak terburu-buru. Target menuntaska­n pembahasan dalam 100 hari seharusnya tidak saklek. Sebab, memperbaik­i regulasire­gulasi bermasalah dalam satu waktu jelas bukan pekerjaan mudah. Apalagi berkaitan dengan banyak aspek. Buka pintu diskusi selebar-lebarnya. Agar tidak ada kecurigaan bahwa omnibus law hanya menguntung­kan kelompok tertentu. (*)

 ?? ILUSTRASI CHIS/JAWA POS ??
ILUSTRASI CHIS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia