Jawa Pos

Kepala Dinas Pariwisata Tersangka

Kejaksaan Bidik Aktor Lain Kasus Pasar Manggisan

-

JEMBER, Jawa Pos – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembanguna­n Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul memasuki babak baru. Kemarin (22/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Anas Ma’ruf, mantan kepala Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Jember. Pria yang saat ini menduduki jabatan kepala Dinas Pariwisata Jember itu ditetapkan tersangka atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp 685 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto mengungkap­kan, pihaknya sudah memeriksa tersangka tersebut. Dalam perkara proyek revitalisa­si Pasar Manggisan itu, tersangka bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

”Tentu tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wicaksono menambahka­n, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur. Anas merupakan tersangka pertama dalam kasus yang ditelusuri sejak medio 2019.

”Tersangka sudah kami periksa selama lima jam. Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah punya dua alat bukti,” bebernya.

Hanya, Setyo enggan menjelentr­ehkan apa saja dua alat bukti tersebut. Yang jelas, kata dia, dua alat bukti itu berupa surat dan dokumen.

Penetapan tersangka tersebut cukup mengejutka­n publik. Sebab, biasanya kejaksaan menyeser tersangka korupsi dari level bawah terlebih dulu. Misalnya, pelaksana atau pejabat di tingkat Kasi atau Kabid, kemudian baru menyasar ke atas. Namun, kali ini kejaksaan langsung mencokok pejabat selevel kepala dinas. Padahal, tersangka belum tentu menerima fee dari proyek tersebut.

”Nanti dibuktikan lebih lanjut. Kami menganut asas praduga tak bersalah di persidanga­n nanti,” ucap Setyo.

Dia menegaskan, penyidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembang­kannya lebih lanjut.

Bahkan, lanjut dia, Kejari Jember sudah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam perkara itu. Termasuk para pejabat di atas Anas Ma’ruf. Namun, dia tak menyebut siapa pejabat yang telah diperiksa tersebut. ”Itu teknik penyidikan, tidak bisa kami sampaikan di sini. Kemungkina­n ada tersangka lain. Karena kalau dalam tindak pidana korupsi, tidak mungkin satu orang,” lanjutnya.

Mengenai modus atau pelanggara­n yang diperbuat Anas, Setyo juga belum menjabarka­n secara terperinci. ”Saya kasih bocoran saja. Dari awal sampai akhir sudah diperiksa. Tim penyidik sudah punya data dan dokumennya,” ucapnya.

Di sisi lain, Setyo juga tak memaparkan apakah selama proyek berjalan atau sebelum pembanguna­n yang dilakukan Anas, yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak melaksanak­an kewajibann­ya atau teledor dalam perencanaa­n dan pelaksanaa­n.

 ?? MUCHAMMAD AINUL BUDI/JAWA POS RADAR JEMBER ?? DIGELANDAN­G: Anas Ma’ruf digiring petugas Kejari Jember ke mobil tahanan. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.
MUCHAMMAD AINUL BUDI/JAWA POS RADAR JEMBER DIGELANDAN­G: Anas Ma’ruf digiring petugas Kejari Jember ke mobil tahanan. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia