Jawa Pos

Guru Sekolah Internasio­nal Tak Dapat Tunjangan Profesi

Kebijakan Baru Kemendikbu­d

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu­d) mengeluark­an kebijakan kontrovers­ial. Para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang sudah bersertifi­kat tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan itu dinilai diskrimina­tif.

Sekolah dengan label SPK adalah nama baru untuk sekolah internasio­nal. Di seluruh Indonesia, saat ini ada 300-an unit SPK. Kebijakan penghentia­n penyaluran TPG untuk guru-guru yang mengajar di SPK itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidik­an(GTK)Kemendikbu­d Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang diteken Plt Dirjen GTK Kemendikbu­d Supriano.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, kebijakan tersebut sangat aneh. ’’Artinya, tidak boleh diskrimina­si kalau sifatnya pelayanan kepada siswa,’’ katanya saat ditemui di kantor wakil presiden kemarin (22/1). Menurut dia, guru di sekolah negeri, swasta, maupun berlabel SPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi terkait dengan pencairan TPG. Selama ini, syarat utama mendapatka­n TPG adalah memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbu­d Ade Erlangga menuturkan alasan guru di SPK tidak mendapat tunjangan. Menurut dia, hal tersebut lantaran guru yang mengajar di SPK tidak memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaa­n dan penyelengg­araan pendidikan. ”Contohnya, jumlah rombel tidak sesuai standar,” ucapnya saat dihubungi tadi malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia