Data Ulang Reklame Bodong dan Kedaluwarsa
SURABAYA, Jawa Pos – Banyak reklame yang ditengarai tidak memiliki izin alias bodong. Tidak sedikit pula yang izinnya sudah kedaluwarsa. Hal itu menjadi perhatian para legislator. Pemkot diminta menindak tegas pemilik reklame yang melanggar.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait reklame bodong dan tak berizin. Padahal, itu bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi. ”Kalau tidak ada izin, berarti ada potensi pendapatan yang hilang,” ujarnya.
Menurut Imam, perlu dilakukan pendataan ulang terhadap reklamereklame di Surabaya. Pemkot melalui dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) harus berkolaborasi dengan satpol PP selaku penegak perda.
Dua instansi itu harus turun bersama. DPRKP CKTR bertugas menginventarisasi reklame-reklame yang bermasalah. Jika ada temuan, satpol PP bisa langsung menindaknya. ”Jadi lebih efektif,” tuturnya.
Masalah reklame bukan hanya soal izin dan masa berlakunya. Pemilik reklame yang sudah menunggak dari tahun lalu dan belum membayar juga harus ditindak. ”Banyak itu yang sudah disegel dari tahun lalu, tapi sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya,” kata Imam.
Politikus Nasdem itu mengatakan, reklame yang ukurannya melebihi batas juga harus diperhatikan. Sebab, ada aturan terkait luas masing-masing jenis reklame. Misalnya, ukuran maksimal untuk reklame jenis baliho yang hanya 24 meter persegi dan reklame jenis papan yang hanya 8 meter persegi. ”Kalau terbukti melebihi batas, ya harus ditindak,” ucapnya.
Kepala DPRKP CKTR Robben Rico belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, pihaknya tidak pernah menoleransi reklame yang melanggar. ”Pasti kita tindak,” tegasnya.
Sepanjang 2019, ada lebih dari 10 ribu reklame yang ditindak. Namun, kata Irvan, satpol PP melakukan tugas sesuai prosedur. Anggota akan dikerahkan ke lapangan begitu ada surat bantib (bantuan penertiban) dari dinas terkait.