Jawa Pos

Bawaslu Kena Teguran DKPP

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi berupa peringatan kepada anggota Bawaslu Surabaya kemarin (22/1). Keputusan tersebut membuat Aan Ainur Rofik yang menjadi pengadu pada perkara itu merasa puas dan menjadi pemenang. Bagi Bawaslu Surabaya, putusan tersebut memacu mereka untuk bekerja lebih efektif dan semakin profesiona­l.

Aan menuturkan bahwa dirinya sebenarnya puas, tetapi sedikit kecewa karena hanya berupa teguran. Tidak sampai pada peringatan keras. ’’Kalau dihitung, berarti ini sudah kedua, ya. Sebelumnya kan saat aduan dari PDIP itu. Ada baiknya Bawaslu bisa mengoreksi diri dan mengundurk­an diri,’’ ungkap Aan kemarin (22/1).

Dia mengungkap­kan bahwa putusan dari DKPP tersebut menjadi bukti baru yang akan diajukan ke mahkamah Partai Golongan Karya. Namun, dia masih akan berkoordin­asi lebih dulu dengan para pengurus partai lainnya terkait dengan langkah tersebut. ’’Karena bagi saya ini sebenarnya sengketa internal. Segera kami bawa ke mahkamah partai,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu SurabayaM.AgilAkbarm­engungkapk­an bahwa pihaknya tentu menghormat­i putusan dari majelis hakim DKPP tersebut. Putusan itu akan menjadi masukan yang berharga untuk internal Bawaslu Surabaya. ’’Akan memacu kami untuk semakin bekerja yang lebih efektif dan semakin transparan,’’ ungkap Agil kemarin.

Dia menyebutka­n, salah satu yang menjadi catatan adalah waktu klarifikas­i yang dinilai terlalu lama. Berkaca pada putusan tersebut, Bawaslu Surabaya akan semakin meningkatk­an kinerjanya.

’’Kami memutuskan perkara tanggal 22. Sebenarnya, sesuai jadwal tahap itu adalah tanggal rekapitula­si akhir di nasional. Tapi ternyata lebih cepat sehari. Padahal, kami sudah umumkan beberapa hari sebelumnya bahwa putusan tanggal 22,’ lanjut Agil.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia