Bawaslu Kena Teguran DKPP
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi berupa peringatan kepada anggota Bawaslu Surabaya kemarin (22/1). Keputusan tersebut membuat Aan Ainur Rofik yang menjadi pengadu pada perkara itu merasa puas dan menjadi pemenang. Bagi Bawaslu Surabaya, putusan tersebut memacu mereka untuk bekerja lebih efektif dan semakin profesional.
Aan menuturkan bahwa dirinya sebenarnya puas, tetapi sedikit kecewa karena hanya berupa teguran. Tidak sampai pada peringatan keras. ’’Kalau dihitung, berarti ini sudah kedua, ya. Sebelumnya kan saat aduan dari PDIP itu. Ada baiknya Bawaslu bisa mengoreksi diri dan mengundurkan diri,’’ ungkap Aan kemarin (22/1).
Dia mengungkapkan bahwa putusan dari DKPP tersebut menjadi bukti baru yang akan diajukan ke mahkamah Partai Golongan Karya. Namun, dia masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan para pengurus partai lainnya terkait dengan langkah tersebut. ’’Karena bagi saya ini sebenarnya sengketa internal. Segera kami bawa ke mahkamah partai,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu SurabayaM.AgilAkbarmengungkapkan bahwa pihaknya tentu menghormati putusan dari majelis hakim DKPP tersebut. Putusan itu akan menjadi masukan yang berharga untuk internal Bawaslu Surabaya. ’’Akan memacu kami untuk semakin bekerja yang lebih efektif dan semakin transparan,’’ ungkap Agil kemarin.
Dia menyebutkan, salah satu yang menjadi catatan adalah waktu klarifikasi yang dinilai terlalu lama. Berkaca pada putusan tersebut, Bawaslu Surabaya akan semakin meningkatkan kinerjanya.
’’Kami memutuskan perkara tanggal 22. Sebenarnya, sesuai jadwal tahap itu adalah tanggal rekapitulasi akhir di nasional. Tapi ternyata lebih cepat sehari. Padahal, kami sudah umumkan beberapa hari sebelumnya bahwa putusan tanggal 22,’ lanjut Agil.