Ingatkan Wewenang Lurah untuk Awasi Pungutan RT/RW
SURABAYA, Jawa Pos – Permasalahan terkait dengan penarikan iuran di wilayah RW 3, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Meski aturan tersebut telah dicabut, dewan meminta agar hal seperti itu tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Perangkat kelurahan setempat pun diminta untuk memahami Perda Kota Surabaya 4/2017 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, dan LPMK.
Sebelumnya, aturan itu menimbulkan kontroversi. Terutama bagian yang dianggap nyeleneh soal penggunaan frasa ”pribumi” dan ”selain pribumi”. Selain itu, ada beberapa poin yang dinilai memberatkan. Di antaranya, nominal biaya iuran yang dibebankan kepada warga.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, sejatinya adanya pungutan kepada warga harus diikuti dengan peran pengawasan dari tingkat kelurahan. Regulasi itu juga tercantum dalam perda. Salah satu isi pasal menyebutkan, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW berlaku setelah mendapatkan evaluasi dari lurah.
”Lurah memiliki kewenangan untuk pengawasan. Sehingga, tidak terjadi kasus peraturan RW 3 di Kelurahan Bangkingan,” katanya. Dia mengimbau para lurah untuk menggunakan kewenangan masing-masing dalam mengawasi pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW sebelum peraturan diberlakukan. ”Para lurah harus membaca secara utuh Perda 4/2017 dan memahami konteks peraturan secara menyeluruh,” lanjut Adi.
Setelah memicu kontroversi, pengurus RW 3 Kelurahan Bangkingan akhirnya mencabut peraturan pungutan tersebut.