Jawa Pos

Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 Miliar, Hakim Tolak Gugatan Pengembang

-

GRESIK, Jawa Pos – I Yin Stanley semringah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menolak gugatan senilai Rp 3,9 miliar yang diajukan pengembang perumahan The Menganti, yakni PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM). Pengembang menggugat penghuni perumahan sebesar itu karena membangun pagar rumah.

Dalam putusannya, hakim menilai tergugat I Yin Stanley, pemilik rumah tipe Beverly, yang membangun pagar di rumahnya sendiri dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat sesuai akta jual beli merupakan pemilik rumah sah beralamat di Perum The Menganti Desa Hulaan, Menganti.

”Tidak ada dasar hukum yang mengikat, ketika tergugat melakukan pembagunan pagar rumahnya dengan tujuan untuk keamanan dan kenyamanan. Gugatan dari The Menganti seluruhnya ditolak,” kata Eddy, ketua majelis saat membacakan putusan kemarin.

Adi Cipta Nugraha, kuasa hukum tergugat, bersyukur dengan keputusan majelis hakim tersebut. ”Hakim sependapat dengan kami bahwa tidak ada aturan yang mengikat mengenai larangan renovasi rumah karena sudah beralih status kepemilika­nnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Eko Juniarso, mengaku pikir-pikir. Dia menilai, hakim hanya berpedoman pada jual beli, yakni penekanan pada peralihan hak status kepemilika­n dan mengesampi­ngkan SPR (surat pemesanan rumah). ”Kami sebenarnya berniat ada penyamarat­aan konsep bangunan rumah dengan tidak mengubah bentuk rumah. Sebenarnya, diperboleh­kan pemilik rumah melalukan renovasi. Namun, harus mendapat izin dari pengembang,” ujarnya.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA PS ?? MENANG: I Yin Stanley bersama kuasa hukumnya setelah sidang putusan di PN Gresik kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA PS MENANG: I Yin Stanley bersama kuasa hukumnya setelah sidang putusan di PN Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia