Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 Miliar, Hakim Tolak Gugatan Pengembang
GRESIK, Jawa Pos – I Yin Stanley semringah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menolak gugatan senilai Rp 3,9 miliar yang diajukan pengembang perumahan The Menganti, yakni PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM). Pengembang menggugat penghuni perumahan sebesar itu karena membangun pagar rumah.
Dalam putusannya, hakim menilai tergugat I Yin Stanley, pemilik rumah tipe Beverly, yang membangun pagar di rumahnya sendiri dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat sesuai akta jual beli merupakan pemilik rumah sah beralamat di Perum The Menganti Desa Hulaan, Menganti.
”Tidak ada dasar hukum yang mengikat, ketika tergugat melakukan pembagunan pagar rumahnya dengan tujuan untuk keamanan dan kenyamanan. Gugatan dari The Menganti seluruhnya ditolak,” kata Eddy, ketua majelis saat membacakan putusan kemarin.
Adi Cipta Nugraha, kuasa hukum tergugat, bersyukur dengan keputusan majelis hakim tersebut. ”Hakim sependapat dengan kami bahwa tidak ada aturan yang mengikat mengenai larangan renovasi rumah karena sudah beralih status kepemilikannya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Eko Juniarso, mengaku pikir-pikir. Dia menilai, hakim hanya berpedoman pada jual beli, yakni penekanan pada peralihan hak status kepemilikan dan mengesampingkan SPR (surat pemesanan rumah). ”Kami sebenarnya berniat ada penyamarataan konsep bangunan rumah dengan tidak mengubah bentuk rumah. Sebenarnya, diperbolehkan pemilik rumah melalukan renovasi. Namun, harus mendapat izin dari pengembang,” ujarnya.