Dinsos Tangani Langsung SKM
Bisa lewat Online setelah Dua Kali Survei
SURABAYA, Jawa Pos – Penerbitan surat keterangan miskin (SKM) kini lebih gampang. Pemkot membuat sistem online agar pengajuan dokumen itu makin cepat. Pengawasan pun dua kali diterapkan agar pengguna SKTM sesuai dengan kriteria yang diatur.
Selama ini SKM diterbitkan setiap kelurahan. Penentuan diterima atau tidaknya juga dilakukan kelurahan. Dasarnya adalah hasil survei. Sayangnya, cara tersebut sering membuat warga harus bolak-balik. Misalnya, saat telanjur berobat di rumah sakit, tetapi yang bersangkutan tergolong warga kurang mampu. Juga, belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Untuk bisa menjadi penerima, dia harus kembali ke kelurahan dengan membawa sejumlah berkas seperti surat pengantar RT, surat pernyataan, dan sebagainya. Proses itu terlalu memakan waktu dan membuat warga harus wira-wiri.
Sistem tersebut telah diubah. Berdasar Perwali Nomor 58 Tahun 2019, SKM sekarang diterbitkan dinas sosial (dinsos). Data dikelola terpusat. Pemusatan itu memudahkan koordinasi dan meningkatkan ketepatan penerima sasaran. ’’Sekarang lewat online dan langsung oleh dinsos,’’ kata Kepala Dinsos Suharto Wardoyo.
Kemarin (22/1) program tersebut disosialisasikan di Gedung Wanita Candra Kirana. Camat, lurah, serta Kasi kesejahteraan dan perekonomian hadir. Mereka mendapat penjelasan tentang alur pengajuan dan penerbitan SKM.
Ada tiga kriteria penerima SKM. Pertama, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedua, jaminan kesehatan itu tidak aktif. ’’Ketiga, belum terdaftar sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),’’ jelas Anang, panggilan Suharto Wardoyo.
Anang menambahkan, data MBR memang akan diintegrasikan dalam penerbitan SKM. Nanti rumah sakit pun dapat menerbitkan SKM. Sebab, fasilitas kesehatan (faskes) itu bisa melihat warga yang hendak berobat tergolong MBR atau tidak. Setelah itu, SKM-nya bisa diterbitkan.
Saat ini kecamatan dan kelurahan didorong untuk terus meng-update data warga yang masih masuk MBR. Agar lebih akurat, KK yang masuk data MBR juga dipecah. Selembar KK hanya berisi data satu keluarga.
Selain itu, dalam setiap pengajuan, wajib dilakukan survei. Tujuannya, memastikan yang bersangkutan benar-benar termasuk MBR. Nah, untuk ini, ada dua kali survei oleh kelurahan dan dinsos.
Sementara itu, Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menuturkan bahwa pendaftaran SKM melalui sistem online bakal memudahkan warga. Sebab, mereka tidak perlu balik lagi ke kelurahan untuk mengurus. ’’Mereka mengurus lewat faskes pun bisa,’’ paparnya.
Sistem online juga memudahkan wilayah dalam melapor dan mengecek. Apalagi bisa diakses melalui gawai. Lebih praktis dan paperless.
Ridwan menjelaskan, informasi tentang mekanisme pengurusan SKM itu akan disosialisasikan kepada warga melalui forum maupun media sosial milik kecamatan dan kelurahan. ’’Kami manfaatkan setiap kegiatan untuk sosialisasi tentang ini,’’ paparnya.