Tokoh-Tokoh Mulai Daftar Pilkades
Diperkirakan Masih Pakai Aturan Lama tentang Batas Usia
SIDOARJO, Jawa Pos – Pendaftaran bakal calon Kades (bacakades) untuk pilkades serentak 175 desa pada 2020 mulai berjalan. Sejak kemarin (22/1), tokoh-tokoh potensial desa mendaftar. Waktu pendaftaran dibuka hingga 30 Januari. Aturannya masih menggunakan perda lama, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2015.
Aturan tentang usia, misalnya. Bacakades berusia minimal 25 tahun dan maksimal 63 tahun. Namun, jika aturan baru turun sebelum 30 Januari, regulasi akan memakai aturan baru. ’’Kalau setelah tanggal 30 baru turun, ya pakai aturan lama,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo Ali Imron.
Sampai saat ini, sebenarnya peraturan daerah (perda) yang baru sudah diparipurnakan. Disepakati bahwa tidak ada batasan usia bagi cakades. ’’Tapi, menunggu perda diundangkan. Perda kan tidak bisa langsung dipakai kalau belum diundangkan,’’ jelas Sekretaris Dinas PMD Probo Agus Sunarno.
Dengan begitu, panitia pilkades saat ini masih berpedoman pada perda lama. Bila ada pendaftar yang berusia lebih dari 63 tahun, dia harus menunggu dulu. Jika aturan yang baru turun, mereka bisa langsung mendaftar.
Hari pertama pendaftaran kemarin belum ramai. Namun, sudah ada yang mendaftar. Salah satunya adalah tokoh Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Bambang Supriyadi. Kemarin siang dia datang ke balai desa untuk mendaftarkan diri. Seluruh syarat pendaftaran disertakan.
’’Ada lagi satu yang sudah mengurus suratnya, tapi belum daftar,’’ ungkap Pj Kades Kepunten Arif Solihudin kemarin. Misalnya, surat domisili serta KTP dan kartu keluarga (KK) yang sudah dilegalisir. ’’Termasuk SKCK dan surat keterangan sehat,’’ lanjut Arif.
Arif menyatakan, seluruh berkas diterima. Layak tidaknya ditentukan hasil validasi panitia setelah pendaftaran berakhir.
Panitia meneliti kelengkapan berkas dan identitas cakades mulai 31 Januari hingga 19 Februari.
’’Harapannya tahun ini lebih lancar. Sebab, pelaksanaannya pada triwulan kedua, sebelumnya pada triwulan pertama,’’ ujar Imron.
Waktu persiapan pun lebih panjang. Pada Februari, ada perjanjian kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk pelaksanaan e-voting. Untuk sementara, Sidoarjo membutuhkan 115 alat e-voting di 18 desa.
’’Satu alat maksimal untuk 800 pemilih,’’ papar Imron. Makin banyak daftar pemilih tetap tentu butuh banyak alat. ’’E-voting ini aman dan nggak bisa di-hack kok karena offline,’’ tandas Imron.
Desa Banjarbendo,
Kecamatan Sidoarjo
Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran
Desa Kebonagung,
Kecamatan Porong
Desa Banjarpanji,
Kecamatan Tanggulangin
Desa Balonggarut,
Kecamatan Krembung
Desa Tambakrejo,
Kecamatan Krembung
Desa Permisan,
Kecamatan Jabon
Desa Kraton,
Kecamatan Krian
Desa Lambangan,
Kecamatan Wonoayu