Jawa Pos

Polda Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim melimpahka­n Ahmad Syauqi, salah seorang pelaku illegal access, kemarin (22/1). Pemuda yang masih berusia 21 tahun tersebut diketahui telah menerima kartu kredit dari komplotann­ya. Kemudian, kartu itu digunakan untuk membeli tiket penerbanga­n.

’’Tidak ada nominal kerugian kalau illegal access karena dia menyalahgu­nakan kartu kredit orang lain,’’ ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo. Menurut dia, pelaku dikenai pasal 30 ayat 2 dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UndangUnda­ng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut, Syauqi dikaitkan dengan mengakses sistem elektronik (kartu kredit) orang lain tanpa izin. Secara tidak langsung, pelaku memiliki A. Syauqi

data dalam kartu kredit tersebut. ’’Kami lakukan patroli saat penangkapa­n. Sekarang sudah kami limpahkan,’’ tambah Catur.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman pidana selama sembilan tahun. Saat ini kasus tersebut telah beralih ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus itu terjadi pada 2019. Saat itu tim melakukan operasi patroli cyber. Kebetulan, dalam operasi tersebut, ada indikasi yang mencurigak­an dari salah satu akun e-mail.

Bentuknya melakukan pembelian secara terus-menerus di salah satu e-mail penjual tiket penerbanga­n. Tak lama, tim melacak posisi pelaku. Ternyata, pemuda 21 tahun tersebut berlokasi di Gresik. ’’Kami bekuk dia. Kami juga datangkan ahli. Ternyata memang sudah berkali-kali praktik itu dilakukan,’’ ucapnya. Dia mengatakan, pelaku yang disasar sama seperti sindikat lain. Yakni, berada di luar Indonesia. ’’Banyak kejadian seperti ini. Kami rasa tim melakukan operasi serupa,’’ tambahnya.

 ?? DENNY/JAWA POS ??
DENNY/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia