Jawa Pos

Penjara Justru Penyebab Darurat Narkotika

-

RENCANA pertemuan Rutan Medaeng dengan polisi untuk membahas kemungkina­n rehabilita­si mendapat sambutan dari mantan Kepala BNN Komjen Pol (pur) Anang Iskandar. Dialah pejabat tinggi pertama yang getol memperjuan­gkan rehabilita­si bagi pecandu.

’’Saya bahkan berani katakan bahwa hukuman penjara bagi pemakai itu penyebab Indonesia darurat narkotika,’’ kata mantan Kapolwilta­bes Surabaya tersebut.

Anang menjelaska­n, UU Narkotika menganut dua sistem peradilan. Yakni, peradilan pidana dan rehabilita­si. Bedanya hanya terletak pada upaya paksa dan penjatuhan sanksi. Peradilan rehabilita­si adalah upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilita­si berdasar pasal13PPN­omor25Tahu­n2011.

Anang menuturkan, hukuman bagi pengguna narkotika adalah merehabili­tasi agar sembuh. ’’Misi aparat bersifat rehabilita­tif,’’ ujarnya.

Tentu beda halnya dengan pengedar atau bandar. ’’Itu harus dihukum berat dengan peradilan pidana,’’ tegasnya.

Anang mengungkap­kan, membedakan pemakai dengan pengedar itu sebenarnya kasatmata.

’’Paling pertama tentu saja adalah jumlah barang bukti. Lalu, membuktika­n mendapatka­n keuntungan atau tidak,’’ terangnya.

Dia menambahka­n, menyimpan narkotika untuk diri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 127. Jika mendapat keuntungan, pengedar maupun bandar dijerat denganpasa­l111,112,113,dan114.

Menurut Anang, sanksi penjara juga mengakibat­kan tren penyalahgu­naan narkoba naik. ’’Jika trennya naik, yang diuntungka­n

adalah bandar karena demandnya naik,’’ jelasnya.

Menurut dia, tidak ada untungnya memenjarak­an para pemakai. Lebih baik jika mereka direhabili­tasi. ’’Kalau sanksi rehabilita­si dikontrol dengan baik, justru dapat menyembuhk­an dan membuat seseorang berhenti memakai karena mendapat kesempatan kedua, bahkan bisa menjadi aktivis antinarkob­a,’’ ungkapnya.

Bila banyak yang sembuh, tentu para bandar bakal kehilangan pasar dan bisnisnya mati. Selain itu, yang terakhir, tentu saja kerugianny­a adalah overload-nya penjara. ’’Keluar dari penjara, bisa jadi para pecandu itu tetap saja menjadi pemakai. Bahkan menjadi pengedar. Sudah menjadi rahasia umum, penyalahgu­naan narkoba juga terjadi di penjara.Jadi,apayangdih­arapdari sistem seperti itu?’’ paparnya. Karena itu, dia mendorong semua pihak lebih berpikir untuk kepentinga­n secara luas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia