Penjara Justru Penyebab Darurat Narkotika
RENCANA pertemuan Rutan Medaeng dengan polisi untuk membahas kemungkinan rehabilitasi mendapat sambutan dari mantan Kepala BNN Komjen Pol (pur) Anang Iskandar. Dialah pejabat tinggi pertama yang getol memperjuangkan rehabilitasi bagi pecandu.
’’Saya bahkan berani katakan bahwa hukuman penjara bagi pemakai itu penyebab Indonesia darurat narkotika,’’ kata mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut.
Anang menjelaskan, UU Narkotika menganut dua sistem peradilan. Yakni, peradilan pidana dan rehabilitasi. Bedanya hanya terletak pada upaya paksa dan penjatuhan sanksi. Peradilan rehabilitasi adalah upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi berdasar pasal13PPNomor25Tahun2011.
Anang menuturkan, hukuman bagi pengguna narkotika adalah merehabilitasi agar sembuh. ’’Misi aparat bersifat rehabilitatif,’’ ujarnya.
Tentu beda halnya dengan pengedar atau bandar. ’’Itu harus dihukum berat dengan peradilan pidana,’’ tegasnya.
Anang mengungkapkan, membedakan pemakai dengan pengedar itu sebenarnya kasatmata.
’’Paling pertama tentu saja adalah jumlah barang bukti. Lalu, membuktikan mendapatkan keuntungan atau tidak,’’ terangnya.
Dia menambahkan, menyimpan narkotika untuk diri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 127. Jika mendapat keuntungan, pengedar maupun bandar dijerat denganpasal111,112,113,dan114.
Menurut Anang, sanksi penjara juga mengakibatkan tren penyalahgunaan narkoba naik. ’’Jika trennya naik, yang diuntungkan
adalah bandar karena demandnya naik,’’ jelasnya.
Menurut dia, tidak ada untungnya memenjarakan para pemakai. Lebih baik jika mereka direhabilitasi. ’’Kalau sanksi rehabilitasi dikontrol dengan baik, justru dapat menyembuhkan dan membuat seseorang berhenti memakai karena mendapat kesempatan kedua, bahkan bisa menjadi aktivis antinarkoba,’’ ungkapnya.
Bila banyak yang sembuh, tentu para bandar bakal kehilangan pasar dan bisnisnya mati. Selain itu, yang terakhir, tentu saja kerugiannya adalah overload-nya penjara. ’’Keluar dari penjara, bisa jadi para pecandu itu tetap saja menjadi pemakai. Bahkan menjadi pengedar. Sudah menjadi rahasia umum, penyalahgunaan narkoba juga terjadi di penjara.Jadi,apayangdiharapdari sistem seperti itu?’’ paparnya. Karena itu, dia mendorong semua pihak lebih berpikir untuk kepentingan secara luas.