Jawa Pos

Ajukan Ulang Permohonan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pria berinisial PN kembali mengajukan pergantian status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengacara PN, Martin Suryana, memasukkan permohonan­nya kemarin (22/1). Sebelumnya, Martin mencabut permohonan yang diajukan sendiri oleh PN karena tidak lengkap.

”Dulu hanya dimohonkan PN tanpa didampingi orang yang paham hukum. Sangat sederhana dan tidak dilengkapi alasan serta bukti-bukti,” papar Martin.

Dalam permohonan kali ini, Martin mencantumk­an alasan pengajuan permohonan yang disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Bukti yang dilampirka­n, antara lain, keterangan resume medis dan uji kromosom di RSUD dr Soetomo. Selain itu, dokter yang memeriksa PN bakal dihadirkan sebagai saksi.

”Kami juga akan datangkan saksi ahli dari agama agar tidak menjadi kontrovers­i di masyarakat. Permohonan ini mengenai pergantian status jenis kelamin, bukan ganti kelamin. Dari awal PN berkelamin laki-laki, hanya saja mirip kelamin perempuan. Karena itu, statusnya menjadi perempuan,” tuturnya.

PN yang kini berusia 19 tahun mengalami kelainan hipospadia. Yakni, berkelamin laki-laki tetapi terlihat seperti berkelamin perempuan. Selama ini, PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak menjalanka­n salat karena dilema antara salat sebagai laki-laki atau perempuan. ”Belasan tahun dia mengalami tekanan psikologis yang luar biasa,” kata Martin.

Sebelumnya, PN mengajukan pergantian status jenis kelamin dan nama dari perempuan menjadi laki-laki. Permohonan ke pengadilan itu merupakan syarat untuk mengubah identitas kependuduk­annya yang selama ini tercatat perempuan. PN yang tinggal di Bulak sebenarnya adalah laki-laki yang menderita hipospadia. Dia berfisik laki-laki, tidak berpayudar­a, tak berjakun, dan tidak haid. Hanya, alat kelamin laki-lakinya tertutup.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia