Direktur Utama dan Komisaris Divonis Bebas
Tak Terbukti Gelapkan Rp 13,8 M
SURABAYA, Jawa Pos – Dua bos PT Pradiptaya, Setijo Budianto dan Valentinus Iswara, divonis bebas. Setijo yang menjabat direktur utama dan Valen sebagai komisaris dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan uang rekanannya Rp 13,8 miliar.
Majelis hakim yang diketua Maxi Sigarlaki menyatakan, perkara antara PT Pradiptaya dan PT Primasentosa Ganda merupakan perkara perdata, bukan pidana. ”Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ranah pidana. Melainkan ranah perdata. Membebaskan para terdakwa dari
semua dakwaan. Memulihkan hak-hak, harkat, dan kedudukannya seperti semula,” ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pe
ngadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (22/1).
Terhadap putusan itu, jaksa Darmawati Lahang akan mengajukan upaya hukum. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana 3,5 tahun penjara. ”Pasti kami ajukan kasasi. Lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya,” ujar Darmawati.
Sementara itu, Dibyo Aries Sandy, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak layak. Banyak saksi dan bukti yang tidak diajukan dalam persidangan. ”Putusan sudah sesuai keadilan. Ini sebenarnya perdata, bukan pidana karena didasarkan atas perjanjian yang sah dan beriktikad baik,” kata Dibyo.
Kedua terdakwa sebelumnya dituduh menipu perusahaan rekanannya, PT Primasentosa Ganda. Setijo yang menjabat Dirut dan Valen yang menjabat komisaris tidak dapat menepati janji pengerjaan proyek hingga merugikan Rp 13,8 miliar.
Kedua perusahaan pada 2015 sepakat bekerja sama untuk pengerjaan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sampai batas waktu 31 Oktober 2016. PT Praditaya menyanggupi kontrak dengan nilai Rp 78,9 miliar untuk mengerjakan proyek lampu dan listrik apartemen seperti yang diminta PT Primasentosa.
Namun, perusahaan itu meminta uang muka 20 persen dari nilai kontrak atau Rp 15,3 miliar. Namun, PT Pradiptaya tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan. Proyek tersebut akhirnya terbengkalai. Dari keseluruhan proyek, mereka baru mengerjakan 2,7 persen.