Jawa Pos

Direktur Utama dan Komisaris Divonis Bebas

Tak Terbukti Gelapkan Rp 13,8 M

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dua bos PT Pradiptaya, Setijo Budianto dan Valentinus Iswara, divonis bebas. Setijo yang menjabat direktur utama dan Valen sebagai komisaris dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapa­n uang rekanannya Rp 13,8 miliar.

Majelis hakim yang diketua Maxi Sigarlaki menyatakan, perkara antara PT Pradiptaya dan PT Primasento­sa Ganda merupakan perkara perdata, bukan pidana. ”Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa bukan masuk ranah pidana. Melainkan ranah perdata. Membebaska­n para terdakwa dari

semua dakwaan. Memulihkan hak-hak, harkat, dan kedudukann­ya seperti semula,” ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pe

ngadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (22/1).

Terhadap putusan itu, jaksa Darmawati Lahang akan mengajukan upaya hukum. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana 3,5 tahun penjara. ”Pasti kami ajukan kasasi. Lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya,” ujar Darmawati.

Sementara itu, Dibyo Aries Sandy, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak layak. Banyak saksi dan bukti yang tidak diajukan dalam persidanga­n. ”Putusan sudah sesuai keadilan. Ini sebenarnya perdata, bukan pidana karena didasarkan atas perjanjian yang sah dan beriktikad baik,” kata Dibyo.

Kedua terdakwa sebelumnya dituduh menipu perusahaan rekanannya, PT Primasento­sa Ganda. Setijo yang menjabat Dirut dan Valen yang menjabat komisaris tidak dapat menepati janji pengerjaan proyek hingga merugikan Rp 13,8 miliar.

Kedua perusahaan pada 2015 sepakat bekerja sama untuk pengerjaan proyek pembanguna­n mekanikal dan elektrikal Praxis sampai batas waktu 31 Oktober 2016. PT Praditaya menyanggup­i kontrak dengan nilai Rp 78,9 miliar untuk mengerjaka­n proyek lampu dan listrik apartemen seperti yang diminta PT Primasento­sa.

Namun, perusahaan itu meminta uang muka 20 persen dari nilai kontrak atau Rp 15,3 miliar. Namun, PT Pradiptaya tidak sanggup menyelesai­kan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan. Proyek tersebut akhirnya terbengkal­ai. Dari keseluruha­n proyek, mereka baru mengerjaka­n 2,7 persen.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? LEGA: Dari kiri, Valentinus Iswara dan Setijo Budianto saat sidang kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS LEGA: Dari kiri, Valentinus Iswara dan Setijo Budianto saat sidang kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia